penamerah.co.id Batam- Berbagai gonjang ganjing lahan dikelola BP Batam terdapat banyak permasalahan lahan di pengalokasian pemilik HPL terutama tidak ada keterbukaan kepublik dan tidak jelas kepastian hukumnya.
Suharjono tokoh masyarakat Batam angkat bicara Sehubungan dengan deberikannya Sertifikat HPL tersebut, BP Batam otomatis sebagai pelaksana/Penyelenggara Lahan di Batam, Untuk itu BP Batam agar supaya mensosialisasikan kepada masyarakat Batam sebagai implementasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, dalam 4.sertificat tersebut terdiri dari Pertama Wilayah . Nongsa, Tanjung uncang, Setokok dan yang terakhir dipinjamkan ke BP. Batam untuk aset
Masih lanjut’ BP Batam perlu diperjelas masing masing titik berapa luasannya dari luas yang dijelaskan berapa luas yg sdh dialokasikan agar dijelaskan juga zone Hijau Putih maupun Hutan Lindung demikian juga untuk daerah Tanjung Uncang dan Setokok.
Sebagai pelaksana/Penyelengara HPL BP Batam tidak pernah menyampaikan ke publik terkait seperti yang saya’ sampaikan diatas jelas sapa bung panggilan pakde
Anehnya dialokasikan ke pihak ke 3 dan belum ditindak lanjuti pembangunannya berapa luas dan berapa titik dimana aja lokasinya, jadi selama ini terkesan dengan sengaja agar masyarakat tidak mengetahuinya prihal sertifikat HPL “tuturnya
“Ini atensi dan catatan bagi Dir Lahan agar melakukan sosialisasi dan menyampaikan ke publik, jangan dikonsumsi, diangkremi sendiri semakin berjalannya waktu semakin tertutup Informasi tentang lahan tersebut tercantum Undang – undang No. 14/2018 ttg Keterbukaan Informasi Publikmana dari BP Batam ” tegas” lewat telepon seluler “suharjono.
Selai itu ‘ pernah menemukan sebuah kasus terkait ttg HPL yang mestinya tidak boleh terjadi. Masalahnya saat itu ada lahan warga kawan yang berdasarkan informasi dari BP dan BPN sudah dinyatakan memiliki sertifikat HPL lengkap dengan nomor HPL nya, namun tatkala lahan tersebut mau di land clearing distop oleh pejabat dari kantor kehutanan bahkan alat beratnya sempat ditahan selama kurang lebih 2 tahunan degan alasan bahwa lahan tersebut belum HPL karena tidak terdaftar dalam data mereka meskipun sudah ber kali kali ditunjukan nomor Sertifikat HPL nya. Ini artinya apa, jangankan untuk informasi terhadap masyarakat, lha” orang untuk sesama institusi pemerintah saja tidak ada keterbukaan informasi itu tidak dilaksanakan apa lagi kepada masyarakat kota Batam . Seharusnya perlu masyarakat ketahui kasus itu akhirnya harus berproses ke jalur hukum s/d kasasi yg memakan waktu dua tahunan lebih” kekesalan AT kirim pesan WhatsApp penamerah.co.id
Seorang pengusaha Insial AT mantan karyawan BP Batam Memang begitulah kondisi BP Batam sekarang pesan singkat keJon bincang lewat WhatsApp, semakin lama semakin tertutup perihal informasi yang didapat mestinya disampaikan ke publik. Zaman sekarang Agak berbeda degan era Pak Habibie & Pak Ismeth dulu. Bahkan banyak orang bilang jika ada yg butuh informasi khususnya tentang lahan harus dibayar melalui oknum yang ada didalam terkait Mengenai sertifikasi HPL sejak awal memang BP Batam bisa dibilang lalai, karena degan menyandang status sebagai pemegang HPL Batam sesuai degan KEPPRES nya seharusnya Otorita saat itu yang sekarang berubah menjadi BP Batam segera mengajukan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk lahan lahan yang sebelumnya sudah dibuat perencanaannya kepada BPN. Apalagi sebagai salah satu syarat agar Otorita/BP Batam boleh mengalokasikan lahan sesuai dengan peruntukannya adalah lahan tersebut sudah memiliki sertifikat HPL atau bahasa yang biasa disebut masyarakat sebagai sudah HPL. Dan semuanya itu menjadikan kewajiban BP Batam untuk menyelesaikan nya dengan BPN dan sama sekali tidak diperbolehkan pihak swasta untuk mengurusnya secara sendiri. Namun faktanya banyak yg dilanggar BP Batam
Awak media berupaya menghubungi dari keterangan Dir Ilham lahan BP Batam menjelaskan kalau lanal, tanjung uncang dan setokok sudah selesaikan ucapan dir lahan BP Batam.” Tutup” Ilham” (red)