Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar –Antrean puluhan jerigen yang nyaris setiap hari terlihat di SPBU Jalan Basuki Rahman, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kembali memantik sorotan publik. Di tengah panjangnya antrean kendaraan masyarakat yang hendak membeli BBM, muncul laporan mengenai dugaan pungutan tambahan sebesar Rp15.000 untuk setiap jerigen yang melakukan pengisian BBM.
Laporan tersebut memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, selain menyebabkan antrean panjang dan mengurangi kesempatan masyarakat umum memperoleh BBM dengan cepat, pungutan yang disebut-sebut mencapai Rp15.000 per jerigen itu diduga tidak memiliki dasar hukum maupun dasar tarif resmi.
Sejumlah warga mengaku heran melihat antrean jerigen yang terus berlangsung tanpa henti. Bahkan, tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut, mengingat penggunaan jerigen untuk pembelian BBM subsidi memiliki aturan yang sangat ketat.
“Yang membuat masyarakat bertanya-tanya bukan hanya banyaknya jerigen yang antre, tetapi juga adanya informasi soal biaya tambahan Rp15.000 per jerigen. Kalau memang benar terjadi, uang itu masuk ke mana dan atas dasar aturan apa?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tarif Rp15.000 Tidak Ada Dalam Harga Resmi BBM
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, harga BBM yang sah hanyalah harga per liter sebagaimana tercantum pada dispenser SPBU. Tidak ada komponen biaya tambahan berupa “tarif jerigen”, “uang koordinasi”, maupun pungutan lainnya dalam struktur harga resmi yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Artinya, apabila benar terdapat pungutan Rp15.000 untuk setiap jerigen yang diisi BBM, maka pungutan tersebut berada di luar mekanisme resmi penjualan BBM.
Praktik semacam ini kerap menjadi perhatian karena berpotensi mengarah pada pungutan liar apabila dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa bukti pembayaran resmi, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Aturan Jerigen Tidak Bisa Sembarangan
Penggunaan jerigen untuk membeli BBM subsidi seperti Pertalite maupun Solar bukanlah hal yang bisa dilakukan secara bebas.
Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa pembelian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Rekomendasi tersebut diberikan setelah proses verifikasi dan diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu, terutama usaha mikro yang memang membutuhkan BBM untuk operasional.
Selain wajib memiliki surat rekomendasi, setiap transaksi juga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, pengisian BBM menggunakan jerigen tanpa dokumen yang sah seharusnya tidak dilayani.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memberikan ancaman pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Siapa Menikmati Uang Rp15.000 per Jerigen?
Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah: siapa yang menerima uang Rp15.000 tersebut dan digunakan untuk apa?
Dalam berbagai kasus yang pernah terungkap di sejumlah daerah, pungutan serupa biasanya dikaitkan dengan biaya jasa antre, biaya percepatan layanan, hingga dugaan pungutan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan tingginya kebutuhan BBM masyarakat.
Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang dapat menjawab pertanyaan publik mengenai dasar pungutan tersebut.
Jika setiap jerigen benar dikenakan biaya tambahan Rp15.000 dan jumlah jerigen yang mengantre mencapai puluhan hingga ratusan unit setiap hari, maka nilai uang yang beredar dari pungutan tersebut tentu tidak bisa dianggap kecil.
Kondisi inilah yang mendorong masyarakat meminta adanya pemeriksaan dan audit langsung terhadap mekanisme pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut.
Masyarakat Minta APH dan Pertamina Turun Tangan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Pertamina, dan BPH Migas segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak masyarakat memperoleh BBM serta menyangkut pengawasan terhadap distribusi barang yang disubsidi negara.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuka secara transparan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada praktik yang tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu dirugikan,” tegas seorang warga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan pungutan Rp15.000 per jerigen yang dikeluhkan masyarakat.
Catatan Redaksi: Dugaan pungutan Rp15.000 per jerigen dalam berita ini bersumber dari laporan dan keterangan warga yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Djong Eko













