Berita  

Diduga Gudang Obat Tak Berizin Ditemukan di Ruko Jalan Ampera, Pontianak

Penamerah.co.idPontianak|Warga mempertanyakan aktivitas sejumlah ruko di Jalan Ampera, Kota Pontianak, yang diduga digunakan sebagai gudang sementara penyimpanan obat. Di dalam ruko tersebut terlihat tumpukan kardus berisi obat-obatan yang disebut akan didistribusikan ke rumah sakit dan apotek.

Penampungan dan penyimpanan obat, baik untuk toko obat eceran maupun Pedagang Besar Farmasi (PBF), diwajibkan memiliki izin dari instansi berwenang, yakni Dinas Kesehatan setempat dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Awak media menemukan sebuah ruko yang diduga difungsikan sebagai gudang sementara penyimpanan obat. Kondisi bangunan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan obat sebagaimana diatur dalam regulasi kefarmasian, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan, mutu, dan stabilitas obat yang disimpan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu narasumber dari pihak pengelola obat menjelaskan bahwa obat-obatan di lokasi tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan rumah sakit, apotek, dan puskesmas. Ia mengakui bahwa papan nama perusahaan belum terpasang dan menyebutkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan karena lokasi gudang baru saja dipindahkan.

Menurutnya, kepindahan gudang dilakukan setelah adanya keberatan dari warga di lokasi sebelumnya yang menilai aktivitas penyimpanan obat tidak sesuai dengan lingkungan permukiman. Ia juga menyebutkan bahwa pihak pengawasan telah meminta pembaruan data perizinan, yang seharusnya melalui beberapa tahapan pengawasan, mengingat obat-obatan tersebut berasal dari Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Dinas Kesehatan dan BPOM untuk memperoleh keterangan resmi terkait status perizinan serta kelayakan gudang penyimpanan obat tersebut.

(Red)