Penamerah.co.id, Lingga – Usai dilakukan pencairan anggaran dana publikasi kerjasama sebanyak 74 Perusahaan media dan Perusahaan pers media pada 28 April 2022, diduga salah seorang oknum di Sekwan DPRD Kabupaten Lingga minta bagian pencairan Dana publikasi kepada wartawan dengan alasan untuk bantu rekan-rekan wartawan yang tidak ada kerjasama.
Mengutip dari perbincangan hangat informasi tersebut, tindakan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut ternyata sudah sangat meresahkan kalangan para awak media khususnya yang bertugas sebagai perwakilan Ka.biro dari setiap Perusahaan di wilayah Kabupaten Lingga, Kepri.
Permasalahan yang dilakukan oknum di sekwan DPRD Lingga ini sebenarnya sudah berlangsung sejak dari Tahun anggaran 2021, selain beralasan untuk bantu rekan-rekan wartawan, Oknum di Sekwan tersebut kerap juga buat janji-janji bohong kepada beberapa wartawan.
“Saya salah satu korban oknum hebat di Sekwan ini, karena disebabkan ulah perbuatannya dan percaya dengan ucapan janji diucapkan dia yang nyatanya bohong besar, menyebabakan saya dikeluarkan dari perusahaan media tempat saya bekerja sebagai perwakilan Ka. Biro di lingga ini”, Ucap wartawan korban kebohongan oleh oknum di Sekwan DPRD Lingga.
Selanjutnya, menanggapi dari apa yang disampaikan beberapa awak media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga mengatakan kebijakan yang dilakukan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut bukan hanya sekedar buat janji bohong namun parahnya lagi setelah dana publikasi dicairkan, mereka minta kembali dengan nilai nominal berpariasi.
“Dana yang diminta oknum di sekwan DPRD Lingga kepada perwakilan biro perusahaan media maupun perusahaan pers media itu berpariasi, ada yang diminta Rp. 800,000 ada juga yang diminta sampai Rp. 1.000.000 dan ada juga yang diminta dibawah Rp. 500.000,-.
Alasan oknum di Sekwan DPRD Lingga tersebut, untuk bantu rekan-rekan awak media yang tidak ada kerjasama publikasi”, jelas salah seorang awak media yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan. Sabtu 21/05/2022.
Lebih lanjut, mengutip dari berbagai informasi yang diterima awak media dan menganalisa dari berbagai kejadian tentang kerjasama yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini di tahun 2022, sepertinya para wartawan/insan pers yang dipercayakan bertugas menjadi perwakilan sebagai pelaku control sosial di wilayah Kabupaten Lingga bekerja seperti dibelenggu aturan dan peraturan yang mengikat dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kerjasama yang diduga kuat sebagai surat perjanjian sepihak yakni mencantumkan beberapa poin membelenggu kebebasan pekerja insan pers.
Lebih mirisnya lagi, ucap salah seorang yang sama-sama berprofesi wartawan, “Tahun 2022 ini kita benar-benar semakin parah atas kebijakan yang dibuat oleh para oknum terpercaya di pemkab lingga ini, kinerja mereka sudah seperti menerima mandat langsung dari Dewan Pers untuk membuat keputusan memprivikasi perusahaan media mana yang layak melakukan kerja sama namun faktanya tidak semua yang dilakukan oknum-oknum kepercayaan tersebut benar”, tegasnya.
Mengutip keluhan lain dari salah seorang yang juga berprofesi sama-sama wartawan “Jika bicara jujur jelas kita sangat kecewa dengan sikap yang dilakukan si oknum tersebut, apa lagi dengan dana kerjasama yang sangat minim di cairkan dalam waktu empat bulan yang kemudian diminta lagi untuk bantu rekan-rekan yang lain alasannya, namun faktanya tidak ada rekan-rekan kita yang dibantu mereka dan kenapa kita diam seolah-olah tidak ada kejadian, ini semua dikarenakan keterpaksaan desakan ekonomi”, ujarnya.
Menanggapi semua keluhan yang disampaikan beberapa wartawan/awak media/insan pers khususnya yang ditugaskan dari berbagai perusahaan media dan pers media tersebut, Hendaknya baik Pemkab lingga DPRD Kabupaten Lingga lebih bijak memilih dan memilah siapa yang pantas dan layak didudukkan sebagai penanggung jawab melakukan hubungan kemitraan dengan azas kebersamaan bukan kepentingan sekelompok. (Red).