Berita  

Diduga PT AJB Menjual Rapid Test Ghoib Pada KPU Meranti, Minta Bapak Kapolda Riau Usut Pihak Terlibat Rapid Test 

Pakanbaru- Menanggapi Beritan Online penamerah .co.id yang terbit tanggal 23 Agustus 2022 “Berikan Kesaksian Palsu, Marisa Staf KPU Meranti Terancam Hukum Penjara” dan tanggal 26 Agustus 2022 berita “Dugaan kebohongan Marisa Staf KPU Meranti, dr Misri punya kartu truf”. Dr Misri Hasanto akhirnya mencoba melakukan analisa terhadap kasus yang dihadapinya dengan kronologis Kontrak pengadaan Rapid test antibody oleh KPU Meranti bulan Juli 2020 :

1. Awal juli 2020 hasil pertemuan KPU Kepulauan Meranti & Dinkes Kepulauan Meranti melalui rapat mengusulkan PT AJB sebagai rekanan pengadaan Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti dalam kegiatan Tahapan Pilkada 2020.

2. Karena Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti belum tersedia, maka kadiskes Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto bersurat pada Bupati kepulauan Meranti Drs Irwan M.Si untuk meminjamkan Rapid test Antibody dan bahan Medis pendukung lainnya yang ada pada Dinas kesehatan melalui Upt Instalasi Farmasi, sehingga Rapid Antibody tersebut dipakai utk kegiatan Rapid tes antibody KPU Kepulauan Meranti dalam rangka tahapan Pilkada 2020.

3. Akhir bulan juli 2020, kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri Hasanto) menghubungi PT AJB bahwa KPU Kepulauan Meranti akan mengadakan Rapid Test Antibody untuk kegiatan Tahapan Pilkada 2020.

4. Sekira pertengahan bulan Agustus 2020 kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri) memperkenalkan sdr Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU Kepulauan Meranti) dgn PT AJB, selanjutnya mereka saling berkomunikasi lewat Handphone masing masing.

5.Bulan Agustus 2020 KPU Kepulauan Meranti mengajukan Reviu anggaran dan kegiatan pengadaan Rapid test antibody pada BPKP Riau, sebagai dasar pengadaan Rapid Test Antibody oleh KPU Kepulauan Meranti karena KPU bukan instansi kesehatan, jadi harus minta rekomendasi dari Dinkas kesehatan terlebih dahulu.

6. Akhir bulan Agustus 2020 Rapid test Antibody dari Pekanbaru tiba di klinik Hang Tuah, selanjutnya PT AJB beli Rapid Tersebut pada klinik Hang Tuah pada akhir bulan Agustus 2020.

7. Tanggal 14 September 2020 hasil Reviu BPKP Riau Keluar yg memuat tentang :

a. Harga Satuan Rapid test

b. Disetujuinya PT AJB sebagai Rekanan KPU Kepulauan Meranti dalam pengadaan Rapid Test untuk kegiatan tahapan Pilkada 2020.

c. Disetujui Harga Satuan Jasa Pemeriksaan Rapid test Antibody.

Berdasarkan kronologis di atas, dapat dijelaskan bahwa alat Rapid test antibody (Whole Power), tidak ada sama sekali pada bulan Juli 2020, baik di KPU Meranti maupun di PT AJB, karena :

1. PT AJB belum membeli Rapid Antibody (Whole Power) pada Klinik Hang Tuah.

2. KPU Meranti secara otomatis belum ada Rapid tersebut sama sekali, karena PT AJB saja selaku rekanan KPU Meranti belum punya Rapid antibody (Whole Power).

3. KPU Meranti belum melakukan Reviu pada BPKP Riau, sebagai dasar pengadaan Rapid.

4. Hasil Reviu anggaran dan kegiatan Rapid tersebut baru keluar tanggal 14 September 2020.

5. Karena hasil Reviu BPKP belum ada pada bulan juli 2020, maka kontrak pengadaan Rapid test Antibody batal demi hukum, karena tidak ada dasar hukum terhadap Rekanan (PT AJB), dan Harga Satuan Rapid test tersebut.

Berdasarkan fakta dan analisa di atas, maka PT AJB diduga telah menjual Rapid test Ghoib pada KPU Meranti, karena Rapidnya tak ada sama sekali, tapi mereka sudah berkontrak. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa penyidik, karena ada unsur perbuatan melawan hukum yaitu permufakatan jahat dengan ancaman Pasal 88 KUHP.

Pada kesempatan terpisah, dr Misri menyampaikan : saya tidak habis pikir dengan Marisa yang tega memberikan keterangan palsu pada BAP penyidik dan kesaksian Palsu di depan persidangan yang bersumpah dengan Alquran (Demi Allah Saya bersumpah). Karena dia telah menzalimi saya, dengan kepalsuannya saya dijadikan tersangka dan masih ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, seharusnya saya udah di luar bersama keluarga. Pada hal selama ini justru saya banyak membantunya, baik pada kegiatan Sosial kemasyarakatan maupun kegiatan kedinasan. Harusnya dia berterima kasih pada saya, karena saya telah membantu KPU Meranti dalam tahapan Pilkada 2020, malah dia menjerat saya dengan kasus yang berawal dari kebohongannya. Dimana letak hati dan perasannya, masih ada manusia yang berhati seperti ini, seperti pepatah : Sama dengan menolong anjing terjepit, setelah dia ditolong, malah menggigit pula, Astafighrullah.

Yang lebih parah lagi, Tafdhil Abrar selaku Pimpinan Cabang PT AJB akan mencabut BAP nya, karena dia tahu bahwa Kontrak Kerja Pengadaan Rapid KPU Meranti bulan Juli 2020 adalah dibuat untuk kepentingan administrasi KPU Meranti saja, malah dilarang oleh Marisa. Ini terjadi pada hari jumat pagi 26 Agustus 2022 di Pekanbaru. Hal ini dilaporkan seseorang yang menyaksikan pertemuan antara Marisa dan Tafdhil Abrar di Pekanbaru, yang dia tidak mau namanya disebut.

Artinya Marisa mencoba menutup kebohongan dengan menambah kebohongan baru.

Setelah dikonfirmasi dengan penasehat hukum dr Misri, Emi Afrijon SH membenarkan apa yang telah disampaikan oleh dr Misri tersebut, ujarnya.(Red)