BATAM, Penamerah.co.id – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyoroti adanya Tempat Hiburan Malam (THM) Cube Zone and Flint House Bar diapit dengan tempat ibadah yang berlokasi di seberang jalan perumahan Bida Asri II Batam Center.
Hal itu dinilai kurang pantas dan tidak beretika dalam menjalankan bisnis yang masih berorientasi terhadap keuntungan duniawi saja dan meninggalkan etika berbisnisnya dengan menghalalkan segala cara, Senin (20/06/22).
Ketua FKUB Kota Batam, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, M.M. mengatakan hal itu tidak boleh, mengingat berdempetan dengan rumah ibadah.
“Menyikapi tentang adanya Rumah Ibadah bersanding dengan tempat hiburan seharusnya tidak boleh, tapi kita harus melihat lagi tentang izin apa yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan (Disperakimtan),” jelas Chablullah.
Masih kata Chablullah, “mana dulu nih yang keluar izinnya, salah satu dari mereka harus mengalah, mau rumah ibadah yang mundur atau tempat hiburannya,” ucapnya lagi
Ia juga menegaskan jika semuanya mengantongi izin, maka ada yang salah dalam pemanfaatan izin tersebut.
“Adanya peruntukan dari tata ruang dan kelola lingkungan apabila semuanya mengantongi izin, maka ada yang salah dalam pemberian izin, seyogyanya dipertanyakan kembali ke Disperakimtan,” tutup Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Syariah Universitas Batam.