TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) BELUM MAKSIMAL, PELAKU PERSETUBUHAN ANAK HARUS DIHUKUM SEBERAT-BERATNYA

Penamerah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Sidang perkara pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa HA, seorang anggota DPRD Kota Singkawang yang telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Singkawang.(30/4/2025)

Terdakwa HA dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp2,5 miliar subsider 3 bulan penjara, serta dibebankan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp130 juta subsider 3 bulan penjara, dan biaya perkara Rp5.000.

Tuntutan JPU ini belum mencerminkan keadilan yang maksimal, bagi korban, keluarga korban, maupun masyarakat,Sebab ini menyangkut masa depan dan harkat martabat anak.”ungkap Roby Sanjaya ,SH sebagai Ketua LBH RAKHA saat ditemui.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyentuh batas maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terlebih, terdakwa merupakan tokoh masyarakat dan pejabat publik, yang seharusnya melindungi anak, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual,”ujar Agustini Rotikan, S.H., pendamping hukum korban dari LBH RAKHA.

Dalam undang-undang tersebut, pelaku yang memiliki relasi kuasa atau jabatan terhadap anak dapat dituntut hukuman maksimal hingga 15 tahun, bahkan dapat ditambah sepertiga, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3).” Sambungnya lagi.

LBH RAKHA mendesak majelis hakim agar menjatuhkan putusan seberat-beratnya kepada terdakwa dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban;
2. Perbuatan terdakwa sangat mencederai harkat martabat anak sebagai korban;
3. Terdakwa adalah pejabat publik dan tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan;
4. Korban berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami trauma berkepanjangan;
5. Putusan yang ringan akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana;
6. Perlu diberikan efek jera yang kuat agar tidak ada lagi korban untuk anak-anak lain.

“Dan kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan aparat penegak hukum agar berpihak kepada korban.

Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Kota Singkawang dan Kalimantan Barat,”tegas Mardiana Maya Satrini, pendamping korban dari LBH RAKHA.

Pewarta Ary

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas