Polda lampung -direktorat polda lampung berhasil tangkap dua tersangka yang di duga membantu tahanan tersangka narkotika di rutan polda lampung
Ada pun tersangka merupakan warga Aceh yakni MY 52 tahun 28 tahun yang merupakan istri tersangka membantu proses kabur nya tersangka atas nama Asnawi
Kabid humas polda lampung kombes pol umi menjelaskan penangkapan MY ini melalui penyelidikan oleh personil ditnarkoba polda lampung ia di tangkap saat berada di teras masjid triengdeng kecamatan Pidie jaya Aceh Dan untuk SP tangkap saat ada berada di rumah
Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap asnawi (DPO) yang kabur dari rutan polda lampung dengan menggunakan mobil xenia putih bersama rekan nya S yang saat ini masih pengejaran ujarnya selasa 19-12-2023
Sambung umi mereka berangkat dari Aceh atas perintah SP istri asnawi yang di mana mereka di upah uang senilai Rp.13.000.000 ( tiga belas juta rupiah )
Untuk saat ini para pelaku masih di lakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran ” kata umi
Dalam conference pers mengimbau kepada para tersangka
Untuk segera menyerahkan diri ke polda lampung untuk kluarga yang mengetahuui keberadaannya untuk dapat memberitahukan ke polda lampung
Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) unit xenia warna putih 3 unit handpone Android 1 ( satu) buku rekening BSI 1 ( satu) buah ATM BSI uang tunai sebanyak Rp.150.000 1 ( satu buah ) gelang emas
Atas perbuatannya para pelaku di ancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku di kenakan hukuman
UU no 35 tahun 1997 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati ( PINEM)