penamerah.co.id Lampung Selatan- Pemerintah Desa ketapang Kecamatan ketapang Kabupaten lampung selatan Diduga Tetapkan potongan Bagi Penerima Bantuan PKH,BPNT dan BLT BBM yang Tentunya Sangat Memberatkan KPM(Keluarga Penerima Manfaat) Itu Sendiri Hal ini Diperkuat pada Temuan Awak Media,Rabu 8/02/2023.
Sejumlah warga di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan mengaku mendapatkan PKH,BPNT dan juga BLT BBM secara tidak utuh.
Pasalnya PKH,BPNT dan BLT BBM tersebut masih disunat sebesar Rp.100.000 oleh pihak pemerintah desa dalam hal ini di lakukan oleh RT(rukun tetangga)01 atas perintah Rw 04 .Hal ini terkuak dikarnakan adanya warga yang menceritakan kepada awak media ini.
Salah satu warga yang minta namanya di rahasikan mengaku menyerahkan uang Rp.100.000 dari PKH,BPNT dan BLT BBM-nya kepada RT, sebagaimana instruksi yang disampaikan sebelum pencairan dana di Kantor Pos.
Meski sebenarnya merasa keberatan, kami tetap memberikan uang tersebut sebagaimana arahan dari Kadus,Padahal uang itu masih bisa dipakai untuk kebutuhan masyarakat susah seperti kami Ini.ucapnya.
Mawar nama samaran membenarkan adanya pungutan senilai Rp 100.000 per KPM keluarga penerima manfaat.memang benar mas bahwa kami di pinta uang sebesar Rp 100.000. bukan hanya saya saja mas yang di pinta segitu sepertinya semua warga yang mendapatkan dana tersebut di pinta semua.
“Ada juga yang mendapatkan PKH sebesar Rp.1.500.000 Itu mau di pinta seniali Rp.750.000.sementara tidak ada alasan yang tepat dan tidak di jelaskan kepada kami bahwa pemotongan itu peruntukannya untuk apa tidak jelas”.Ucapnya.
Terkait informasi ini,Andi sebagai Kadus Desa Ketapang mengatakan bahwa tidak ada potongan di dalam bantuan itu.paparnya di ruangan kades.
Padahal sudah sangat jelas beberapa masyarakat mengaku menerima bantuan yang tidak utuh,alias di potong oleh oknum perangkat Desa(RT).
Berhubung adanya informasi demikian,Hamsin selaku kepala Desa setempat sangat disayangkan tidak mengetahui adanya pemotongan yang ada di masyarakatnya.
Dikatakannya juga dirinya akan segera memanggil RT dan Kasusnya untuk memastikan kebenaran adanya pemotongan Didesanya.ucapnya.
Mengacu dengan UUD:Pelaku pungli bisa dijerat dengan UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 huruf yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat)tahun dan paling lama 20(dua puluh)tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Merujuk pada Pasal 12 Perpres tentang Satgas Saber Pungli, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, dengan cara memberi informasi, pengaduan, pelaporan baik itu secara langsung.(Suf/Tim)