penamerah .co.idBatam- Kepolisian Sektor Nongsa telah mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2 HP) kepada wartawan korban pengeroyokan yang dilakukan Oknum Security Kawasan “Wiraraja Group” pada tanggal 3/10/2022, diduga oknum Security berinisial SN terbukti telah melakukan tindak pidana pemukulan berdasarkan gelar perkara dan pemerikasaan para saksi-saksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Nongsa.
Menurut SP2HP, penyidik Polsek Nongsa telah melimpahkan berkas Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan gelar perkara, atas laporan korban pada tanggal 12/9/2022 untuk dilakukan penyidikan gelar perkara dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP, bukti visum dari Rumah Sakit St.Elisabeth.
Hasil gelar perkara yang dilakukan di Polresta Barelang menyimpulkan, telah terjadi dugaan tindak pidana umum dengan melakukan kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama (Pengeroyokan) , melalui bukti yang cukup permasalahan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap apa yang dialami IRWANTO sebagai Korban.
Tugas fungsi wartawan saat bertugas harus sesuai 5W1H yang dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VIII dan ketentuan Pidana Pasal 18 ayat 1 : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau penghalangi Pelaksanaan ketentuan dengan pidana penjara 2 (dua) Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Menurut informasi Polsek Nongsa, seorang Security Wiraraja sebagai pelaku pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Nongsa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Zulkani Ketua DPD Sekber wartawan Indonesia SWI kota Batam menuturkan sebagai wadah media,dan wartawan berkomitmen dan bersatu untuk mewujudkan Kota Batam aman dan melindungi perkerjan jurnalis mencari berita.
Seluruh media bergabung DPD Batam Sekber wartawan Indonesia (SWI) memberikan apresiasi kepada Polsek Nongsa layak mendapatkan penghargaan, atas keberpihakannya kepada profesi jurnalis atau wartawan dan menegakkan aturan hukum berlaku tanpa pandang bulu. “Ucapannya
“Sikap menegakan hukum dari penyidik Polsek Nongsa patut kita apresiasi. Dan kiranya pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Kita berharap seluruh pihak agar sama-sama mendukung agar kinerja dari Kepolisian dapat bekerja dengan baik tidak pandang bulu mengusut tuntas pemukulan wartawan ” tegas” zulkani .
Zul Kani menambahkan sangat berharap peristiwa ini jangan sampai terulang lagi, dan himbauan kepada Wartawan untuk meningkatkan kinerja dilapangan, jika sedang meliput yang agak sedikit keras sebaiknya meminta pengawalan. atau menghubungi pihak dari kepolisian setempat.
“masih lanjut, Kepolisian polresta Barelang kota Batam Semoga ini menjadi efek jera bagi oknum security arogan dan minta pihak Kapolresta Barelang perlu sidak ke perusahan yang memperkerjaan security keamanan perusahaan apakah layak seorang security di tempat perusahaan tersebut. Apakah pernah ikut pelatihan diklat dan mempunyai KTA Satpam”jelasnya
Kepada Bapak Kapolresta Barelang juga perlu memperhatikan hal ini anggota Polsek menegakkan hukum berlaku. Karena yang berprestasi patut di Apresiasi, seperti Kapolsek Nongsa ” tutup” (Tim)