penamerah.co.id Pontianak, Kalimantan Barat – Nur Wandy, selaku Ketua Korlab Investigasi Lembaga TIPPI (Tim Independen Pengawasan Produksi Dan Industri) Kalimantan Barat, Angkat bicara terkait 2 orang supir bernama Sam,amat yang diamankan berserta 2 (dua) unit mobil Truck jenis Fuso, berisi kayu olahan, Kayu Ulin/ Belian bermacam ukuran 8X 16 yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dan sahnya hasil hutan ada dugaan milik pengusaha bernama Matsani, imbuhnya
Masih lanjut wandy” Dua truk berisi membawa Kayu diduga tidak mempunyai izin yang resmi yang diamankan pada hari Minggu (24/09/2023) di Caffe Tole bukit kalam Jalan simpang trans Kalimantan, Desa Laur kuning, Kecamatan, sungai laur Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat tim SPORC Gakkum KLHK Kalimantan Barat
Ia, menambahkan lagi, bahwa sepanjang perjalanan tim kami’ investigasi lembaga TIPPI dan SPORC mengamankan 2 (dua )unit Truck yang mengangkut kayu ilegal menuju Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat.Tim investigasi Lembaga TIPPI Kalimantan Barat, tetap memantau dan mengawal bersama pihak SPORC dalam mengiring 2(dua) unit mobil Truck pangankut Kayu ilegal tersebut,” Ucap Wandy.
Nur Wandy, juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil SPORC Gakkum info dilapangan ditemukan jika dokumen kayu yang akan di bawa ke Pontianak menunjukkan Dokumen yang tidak jelas atau tidak resmi, diduga kuat dukumen bodong, katanya o
Selain barang bukti, tim juga mengamankan berapa orang supir di tempat kejadian perkara (TKP). Tim SPORC kemudian 2 (dua) unit Truck beserta kayu jenis Ulin ( belian) sebagai barang bukti ke Kantor Balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Provinsi Kalimantan Barat., untuk diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut.
Ia, menambahkan lagi, bahwa sepanjang perjalanan SPORC Pontianak dalam pengiringan 2 (dua ) Truck yang mengangkut kayu ilegal ini, di kawal terus menuju sampai balai Gakkum KLHK Pontianak Wilayah Kalimantan Barat,” Tutur Wandy.
Ketua DPW IWO INDONESIA Provinsi Kalimantan Barat Syafarudin Delvin, SH.,Ditempat terpisah, saat dihubungi melalui WhatsApp, mengucapkan apresiasi kenerja SPORC Gakkum Pontianak dan tim TPPI melakukan tindakan pengamanan kayu ilegal, atas pengkapan 2 (dua) unit mobil truck merek Fiso yang membawa kayu Ulin (Belian), yang tidak memiliki Dukumen resmi yang telah diamankan pihak SPORC Gakkum KLHK Pontianak Provinsi Kalimantan Barat” tuturnya.
“Di tambahkan nya lagi, bahwa kegiatan ilegal logonging tersebut, bukanlah cerita baru lagi, dan hal tersebut sudah sering dilakukan Cukong-cukong kayu demi meloloskan kayu-kayu dari kabupaten Ketapang , berbagai wilayah Kayong, Sandai serta dari timur Kalimantan Barat yaitu seperti Sintang , Melawi dan kabupaten Kapuas hulu yang kerap juga di temui Truck pembawa kayu tidak dilengkapi dengan dukumen yang resmi, terkadang mereka selalu mengunakan oknum-oknum APH dalam meloloskan kayu tersebut,”Ucapnya.
Dimana dalam tersebut, para cukong kayu ilegal bisa di dijerat dengan UU dan pasal kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; dan/atau Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UU tetentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah” jelasnya
Ketua IMO Indonesia Kalimantan Barat apapun alasannya, hukum harus ditegakkan, Negara sudah dirugikan dalam hal ini, sudah semestinya APH bertindak, dan jangan tutup mata, jangan hukum hanya tumpul kebawa saja. Terus menindak tegas para Cukong-cukong pelaku kejahatan dibidang kehutanan agar mendapatkan efek jera dan mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal atau tanpa disertai dokumen resmi yang sah,” tegasnya Delvin. (Tim)
Tim Investigasi DPW IWOI Kalimantan Barat