Berita  

Dugaan Kebohongan Marisa Staf  KPU Meranti,dr Misri punya Kartu Truf dan Lainya Akan Menyusul 

Penamerah co.id Pekanbaru -Menanggapi Beritan Online penamerah.co.id yang terbit tanggal 23 Agustus 2022 yang lalu, dr Misri Hasanto akhirnya buka suara dimana ia mengaku punya kartu truf, bahwa Marisa Natalia Natra.K diduga kuat telah berbohong pada BAP, sekaligus juga berbohong di depan pengadilan yang dihadiri oleh Mejelis Hakim yang Mulia, JPU, Penasehat Hukum terdakwa, dr Misri dan masyarakat umum, karena sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Sebelum Marisa diambil kesaksiannya, ia telah bersumpah atas nama Allah SWT (Demi Allah saya bersumpah) di atas Alquran. Ini tentu punya konsekwensi hukum, diantaranya : diduga telah melanggar pasal 242 KUHP tentang memberikan kesaksian palsu dipersidangan, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun serta melanggar pasal 88 KUHP permufakatan jahat dengan ancaman pidana pula.

Menurut keterangan terdakwa dr Misri melalui kuasa hukumnyan Emi Afrijon SH jumat 26 Agustus 2022, dr Misri telah menjelaskan kemedia penamerah .co.id.

  1. Awal juli 2020 hasil pertemuan KPU Kepulauan Meranti & Dinkes Kepulauan Meranti melalui rapat mengusulkan PT AJB sebagai rekanan pengadaan Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti dalam kegiatan Tahapan Pilkada 2020.
  2. Karena Rapid test Antibody KPU Kepulauan Meranti belum tersedia, maka kadiskes Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto bersurat pada Bupati kepulauan Meranti Drs Irwan M.Si untuk meminjamkan Rapid test Antibody dan bahan Medis pendukung lainnya yang ada pada Dinas kesehatan melalui Upt Instalasi Farmasi, sehingga Rapid Antibody tersebut dipakai utk kegiatan Rapid tes antibody KPU Kepulauan Meranti dalam rangka tahapan Pilkada 2020.
  3. Akhir bulan juli 2020, kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri Hasanto) menghubungi PT AJB bahwa KPU Kepulauan Meranti akan mengadakan Rapid Test Antibody untuk kegiatan Tahapan Pilkada 2020.
  4. Sekira pertengahan bulan Agustus 2020 kadinkes Kepulauan Meranti (dr Misri) memperkenalkan sdr Marisa Natalia Natra.K (PPK KPU Kepulauan Meranti) dgn PT AJB, selanjutnya mereka saling berkomunikasi lewat Handphone masing masing.
  5. Bulan Agustus 2020 KPU Kepulauan Meranti mengajukan Reviu anggaran dan kegiatan pengadaan Rapid test antibody pada BPKP Riau, sebagai dasar pengadaan Rapid Test Antibody oleh KPU Kepulauan Meranti karena KPU bukan instansi kesehatan, jadi harus minta rekomendasi dari Dinkas kesehatan terlebih dahulu.
  6. Akhir bulan Agustus 2020 Rapid test Antibody dari Pekanbaru tiba di klinik Hang Tuah, selanjutnya PT AJB beli Rapid Tersebut pada klinik Hang Tuah pada akhir bulan Agustus 2020.
  7. Tanggal 14 September 2020 hasil Reviu BPKP Riau Keluar yg memuat tentang :

a. Harga Satuan Rapid test

b. Disetujuinya PT AJB sebagai Rekanan KPU Kepulauan Meranti dalam pengadaan Rapid Test untuk kegiatan tahapan Pilkada 2020.

c. Disetujui Harga Satuan Jasa Pemeriksaan Rapid test Antibody.

Berdasarkan keterangan poin sebut, semakin jelas dugaan kebohongan Marisa dan PT AJB juga terancam dengan pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, karena pelakunnya minimal 2 orang atau lebih. Sehingga dengan kebohongan ini pula terjadinya ketidakcermatan Ahli Hendri SKM dari Inspektorat Kepulauan Meranti dalam menghitung Kerugian Negara (KN). Selanjutnya ini juga sebagai penyebab ditetapkannya dr Misri sebagai tersangka oleh Kajari Kepulaun Meranti selaku penyidik.

“Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan Marisa Natalia Natra.K dan pihak lain yang terkait kasus di atas, termasuk PT AJB dan staf Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti yang tidak hadir saat persidangan kemaren ( Senin, 22/8/2022), mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas, diantaranya : M Fachri SKM, M Riski Kurniawan SKM, M Taufiq Mubaraq SKM dan dr Nurul Ayu Pratiwi. Padahal mereka semua adalah Saksi kunci, papar Emi Afrijon SH(Red)