MELAWI, Penamerah.co.id – Dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU Menukung Melawi, Kalimantan Barat, kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal penyaluran BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite ini berlangsung secara tidak wajar. Praktik ini terjadi di SPBU bernomor registrasi 66.796.03, Desa Laman Mumbung, Kecamatan Menukung. Dugaan kuat melibatkan oknum pengawas serta petugas SPBU itu sendiri.
Masyarakat mendesak Pertamina, selaku BUMN yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, untuk melakukan pengawasan ketat. Mereka juga meminta Pertamina menindak tegas pengusaha SPBU yang terbukti nakal. Jika pihak berwenang membiarkan kondisi ini, citra Pertamina dapat rusak. Praktik penyimpangan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat berhak pun bisa melanggeng.
SPBU 66.796.03 di jalan poros Menukung diduga kuat melakukan penyimpangan distribusi BBM Bersubsidi. Warga meminta pemerintah dan aparat terkait segera melakukan investigasi. Mereka juga menuntut sanksi tegas jika investigasi membuktikan SPBU bersalah.
Tim Media Temukan Antrian Drum dan Jeriken dalam Investigasi Lapangan
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan pada Kamis, 29 Mei 2025, tim media melihat jelas aktivitas antrian mobil. Kendaraan tersebut membawa muatan drum dan truk engkel di area SPBU 66.796.03. Seorang warga, yang meminta namanya tidak disebutkan saat tim media menemuinya, menuturkan, “Penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU ini sudah berlangsung lama. Warga menduga oknum petugas SPBU melakukan ini. Mereka bekerjasama dengan para spekulan BBM menggunakan kendaraan roda empat dan jeriken.”
Ia menjelaskan lebih lanjut, “Minyak di SPBU itu sering cepat habis, Bang. Bukan karena banyaknya antrian kendaraan umum seperti motor dan mobil pribadi. Namun, antrian drum dan jerigen mendominasi.”
“Setiap kali pasokan BBM datang dan SPBU buka, oknum petugas SPBU memindahkan Solar dan Pertalite dari truk tangki ke tangki SPBU. Setelah itu, oknum petugas SPBU langsung mengisi drum dan jeriken milik spekulan. Mereka kemudian menjual lagi minyak itu kepada oknum tertentu di wilayah setempat dan beberapa pembeli dari luar,” ungkapnya.
Warga tersebut menambahkan, “Bahkan saat SPBU resmi buka, mereka tetap melayani pengisian menggunakan drum dan jeriken. Ini jelas meresahkan kami pengantri umum. Akhirnya SPBU cepat tutup karena stok habis untuk umum.”
“Sepertinya mereka sengaja menjual minyak itu ke para spekulan di sekitar sini. Bahkan, pembeli datang dari kecamatan tetangga, seperti Kecamatan Ella Hilir,” imbuhnya.
Masyarakat dan para pengantri umum merasa dirugikan oleh dugaan penyimpangan BBM bersubsidi ini. Mereka juga mengeluhkan buruknya pelayanan SPBU tersebut. Mereka meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius. Warga berharap ada tindakan nyata agar distribusi BBM Subsidi kembali tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
“Padahal kami yang antri umum ini hanya mau mengisi kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari. SPBU ini seringkali hanya buka satu dua jam. Setelah itu tutup karena minyak habis. Kalaupun buka lebih lama, mereka hanya menjual minyak Pertamax,” tandasnya.
Warga Mendesak Penindakan Hukum dan Penegakan Regulasi
Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Siapapun yang terlibat dalam praktik Penyimpangan BBM Bersubsidi di SPBU Menukung Kabupaten Melawi ini harus ditindak. APH harus memproses pelaku sesuai mekanisme Hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Perlu Anda ketahui, Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang Pemerintah subsidi dapat menghadapi pidana. Hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Surat Edaran Kementerian ESDM RI No: 0013.E/10/DJM.O/2017 juga memperkuat regulasi ini. Aturan tersebut mengacu pada Pasal 94 Ayat 3 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Sebelumnya, Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan jajarannya. Mereka diminta menindak tegas SPBU nakal.
Hingga berita ini diturunkan, media dan masyarakat masih menunggu langkah konkret. Mereka menantikan ketegasan dari pihak Pertamina serta aparat terkait lainnya. Langkah ini penting dalam menangani dugaan penyimpangan BBM bersubsidi di SPBU Menukung.
Tim media telah berupaya menghubungi pihak pengurus SPBU 66.796.03. Tujuannya untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini terbit, tim media belum menerima respons.
(Tim Redaksi Penamerah.co.id)













