Penamerah.co.idSingkawangKalbar| Wakil Ketua DPRD Karmayadi,S.Ag Kota Singkawang memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Singkawang Pada Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kota Singkawang Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Hadir dalam acara ini Wakil Wali Kota Singkawang, Forkopimda/ yang mewakili, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah se Kota Singkawang.
Pembacaan Pendapat Akhir oleh Fraksi-Fraksi:
1. F-PKB, dibacakan oleh Veni Selfiati
2. F-PDI Perjuangan, dibacakan oleh Lie Khian Loy,S.H
3. F-PKS, dibacakan oleh Afriza Rusandi RS, S.E
4. F-Partai Nasdem, dibacakan oleh Sutopo Aryanto
5. F-Partai Amanat Nasional, dibacakan oleh Tajul Arifin,S.Pd
6. F-Partai Golkar, dibacakan oleh Tjhai Bui Liong
7. F-Partai Demokrat, dibacakan oleh Agus Ikhsan, S.E
8. F-Partai Gerhana, dibacakan oleh Suhandi
Dalam Rapat Paripurna tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Surat Keputusan DPRD Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan. untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya Muhammadin,S.E.,M.H, Wakil Wali Kota Singkawang, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Raperda Kota Singkawang yang telah bekerja secara maksimal, sehingga 2 (dua) Raperda Kota Singkawang dapat diselesaikan pembahasannya.
Dengan disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi landasan yuridis bagi kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan berorientasi pada kemajuan Kota Singkawang di masa mendatang.
Sumber: humprokasi dprd kota/Skg
(Red)













