Berita  

Hotel Aruss disita Bareskrim Polri diduga Melakukan TPPU 

Penamerah.co.id Jakarta| Polri melakukan Penyitaan sebuah Hotel Aruss di semarang diduga mengunakan dana hasil judo melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Bandar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan Pengumpulan uang sampai dengan Bandar sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel aruss yang ada di Jawa Tengah yang dikelola oleh PT yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening

melalui 5 rekening yang pertama satu rekening jadi satu rekening dari RS satu rekening dari MG dan 2 rekening dari KB serta hasil penarikan tunai dan penyetoran

tulang yang dilakukan oleh GP dan aes dengan total senilai 40 miliar rp560. Rekening tersebut diduga diperoleh Bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain dafabet agen138 dan Judi bola.”ungkapan helfi

“kami sampaikan untuk model operasi dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengebonan untuk menyembunyikan asal usul digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang, bersangkutan kenaikan pasal ancaman hukuman masuk ke dalam perkara ini yaitu pasal 3 pasal 4 pasal 5 Pasal 6 pasal 10 junto pasal 69 undang-undang nomor 8 tahun tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Termasuk pasal 27 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan serta pasal 303 KUHP untuk ancaman hukuman tindak pidana tppu yaitu pasal 34.

undang-undang Nomor 8 2010 yaitu ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Paling banyak 10 miliar rupiah untuk ancaman hukuman terhadap perjudian online (judo) Brigjen pol helfi “Dirtipdeksus Mabes Polri

(Red)