Berita  

Ibu Paruh Baya Maryati di PHK Sepihak Berharap Ada Keadilan

penamerah .co.id Lingga- Hotel ternama”Gapura Singkep Hotel”yang terletak dipusat kota Dabo,kecamatan Singkep,kabupaten lingga,kepulauan Riau.Diduga personalia hotel tersebut,telah memecat dan memberhentikan salah satu karyawannya secara sepihak tanpa keterangan yang jelas.Pada 20 Agustus 2022 lalu.

Kemudian,Maryati 69 tahun bersama suaminya mendatangi kantor Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia F-SPSI NIBA.Di jalan Gunung Muncung Desa batu kacang membeberkan kronologis pemecatan terhadap dirinya.

Awal mula ia bekerja di hotel itu sejak 5 Mei 2005 yang lalu,dan ia mengaku selama Kurang lebih 17 tahun bekerja di hotel tersebut.Tidak memiliki masalah apapun baik terhadap rekan kerjanya atau personalianya.

Karena merasa ada yang aneh terhadap peristiwa pemberhentiannya Maryati melaporkan pemecatannya ke kantor DINAS TENAGA KERJA. Kabupaten Lingga,yang berada dijalan. Dewa Ruci lapangan merdeka Dabo.

Ironisnya laporan yang disampaikan oleh Maryati hingga saat ini,belum juga membuahkan hasil,baik dari pihak dinas tenaga kerja maupun pihak hotel.Maksud dan tujuan maryati mendatangi kantor tersebut,untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai pekerja yang di PHK secara sepihak.

Selain itu,ia juga mempertanyakan kenapa selama berkerja pihak hotel tidak mengikut sertakan dirinya dalam program pemerintah yaitu BPJS ketenagakerjaan.Yang didalamnya terdapat beberapa program bagi keberlangsungan kesejahteraan para pekerja disaat mengalami PHK atau tidak bekerja lagi.

Pada tanggal 2 september 2022. Maryati datang menceritakan kronologis pemecatan terhadap dirinya yang dianggap sepihak dan tampa keterangan yang jelas.

Dikantor tersebut maryati mengungkapkan mula masuk bekerja di hotel itu menurut pengakuannya selama bekerja,tidak memiliki masalah ditempatnya bekerja.

Ada apa,ia diberhentikan oleh pihak hotel,sampai saat ini maryati tidak mengetahui apa salahnya.kalau pun masalah umur tentu ada mekanisme jika pihak hotel tidak lagi mempekerjakannya,bukan degan cara seperti ini.Memperlakuka dirinya tidak adil.

Selaku korban PHK Maryati meminta kepada SPSI serikat pekerja untuk mendampinginya dalam melakukan proses hak-haknya,dan berharap dapat menindak lanjuti permasalahan ini yang menurutnya sangat merugikan pekerja.

Melalui bidang urusan Penyelesaian Hubungan Industrial ( PHI ) F-SPSI NIBA kabupaten lingga Adi Surhanyana mengatakan,Ibu maryati ini bekerja sejak 2005.Dari mulai gajinya sebesar Rp190.000 sampai sekarang Rp1.450.000 kini diberhentikan,tidak bekerja lagi,padahal ibu Maryati ini masih semangat dan ingin bekerja,kenapa diberhentikan sepihak.

Pemberhentian terhadap pekerja menurut Adi.Apa lagi sampai belasan tahun tentu harus melalui proses bukan asal-asal memberhentikan pekerja begitu saja sepeti”suka-suka.

mereka sudah berjasa baik tenaga,pikiran dan sebagainya tentu pihak pemberi kerja atau perusahan harus memikirkan dampaknya,mereka itu pekerja sudah berjasa,jadi maksud kedatangannya ke kantor serikat pekerja ini menyampaikan bahwa dirinya sudah di PHK ditempatnya bekerja yaitu hotel Gapura

Dan Maryati juga menyampaikan sebelum ia ke kantor serikat pekerja dia juga telah melaporkan masalahnya kedinas ketenagakerjaan pada tanggal 21 Agustus 2022 lalu.

Laporannya,sampai sekarang dari pihak hotel gapura tidak dapat di hubungi,bahkan pihak dinas ketenagakerjaan sudah memanggil pemilik hotel.Degan alasan masih berada di Malaysia.

Sehingga Maryati datang dan melapor ke kantor serikat pekerja,untuk meminta batuan pendampingan terhadapnya,karena selama bekerja kurang lebih selama 17 tahun Maryati tidak diikut sertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan.

“Dikarenakan maryati merupakan anggota serikat pekerja,maka dari F-SPSI NIBA akan melakukan mendampingi kepada ibu Maryati untuk mendapatkan hak-haknya selama dia bekerja,”ujar Adi Surhanyana.Senin (5/9/2022).

Tambahnya,untuk para pengusaha yang ada di kabupaten lingga yang memperkerjakan karyawannya cukup lama jangan bertindak suka-suka memberhentikan pekerjanya,”tutupnya(Afrizal)