Berita  

Kapolek Penyuluhan Sosialisasi Guru Beserta Staf SDN 08 MP dan Siswa/Siswi SDN 08 MP dengan Tema UU Lalu Lintas,Tertib berlalu Lintas 

penamerah .co.id Muara Pawan Kalbar- senin tanggal 10 Oktober 2022.di mulai sekitar pukul 08.30 Wib s/d 09.30 Wib bertempat di SDN 08 MP Kec. Muara Pawan telah di laksanakan kegiatan penyuluhan dengan tema”UU Lalu Lintas,Tertib berlalu lintas, Sosialisasi Ops Zebra Kapuas 2022, Himbauan tentang penggunaan Sepeda listrik, Sosialisasi UU Perlindungan anak terkait maraknya Tindak Pidana Asusila yg terjadi terhadap Anak di bawah Umur,untuk siswa/siswi SDN 08 MP Kec. Muara Pawan Kab. Ketapang.

Adapun dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut di hadiri, Kapolsek Muara Pawan IPDA Arifianto Hamzah, S.H,M.H; Kanit samapta Polsek Muara Pawan Aipda Foni Firmansyah, Bhabinkamtibmas desa sungai awan kanan Polsek Muara Pawan Briptu BennyPratama, Guru beserta staf SDN 08 MP, Siswa/Siswi SDN 08 MP dengan jumlah 40 siswa .

Kapolsek Muara Pawan sebagai Narasumber/Pemateri menyampaikan Sosialisasi  undang – undang no.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menjelaskan tentang aturan-aturan berlalu lintas dan menjelaskan tentang jenis-jenis rambu lalu lintas, Serta memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas.

Kapolsek Menyampaikan informasi bahwa saat ini kepolisian sedang melaksanaan operasi zebra kapuas 2022 yang dimulai pada tanggal 3 s.d 16 oktober 2022.

Himbauan ini disampaikan kepada penggunaan Sepeda listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik tersebut yakni harus menggunakan helem. Pengguna minimal 12 tahun, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Kendaraan tertentu ini juga ditetapkan beroperasi hanya di lajur khusus, kawasan tertentu atau trotoar dan kLecepatan maksimal pengoperasian yaitu 25 km per jam, Sepeda listrik digunakan di kawasan tertentu seperti tempat wisata, bandara, dan terminal bukan jalan raya.

Kapolek juga Menyampaikan sosialisasi perlindungan anak yang di atur dalam UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014.Hal ini di sampaikan untuk mencegah anak anak (khususnya yang di bawah umur) dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik atau pihak lain. Serta di harapkan kepada siswa/siswi jika mengalami ataupun mengetahui kejadian tersebut untuk dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.tutup kapolsek ,(om Bad)