Berita  

Karyawan Koperasi Jadi Tersangka Mengelapan Uang Perusahaan 34 Juta Rupiah

Lampung timur – Tim satuan reskrim polres lampung timur, menangkap seorang pegawai koprasi simpan pinjam (KSP) RAPDOS JAYA SEJAHTERA, yang di duga terlibat aksi kejahatan sehingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari 34,8 juta rupiah

Kapolres lampung timur AKBP M RIZAL MUCHTAR , di dampingi kasat reskrim IPTU JOHANES EP SIHOMBING, pada kamis 21/12/2023 menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian , tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang kepada koprasi tempat nya bekerja dengan nilai masing masing konsumen yang bervariasi

Modus yang di lakukan tersangka , di duga dengan cara mengajukan pinjaman dengan menggunakan foto copy KTP warga dengan nilai pinjaman yang bervariasi,antara 500 ribu hingga 1.000.000 rupiah” terang nya

Setelah uang pinjaman tersebut cair ternyata dana yang nilai nya mencapai puluhan juta rupiah tersebut , justru di gunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka

Pihak koprasi menemukan kejanggalan , karna tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut ,sehingga diturunkan tim penagihan di lapangan

Ternyata puluhan warga kecamatan Way Jepara, yang terdata sebagian konsumen peminjam pada koprasi tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman uang ” ujarnya

Pihak koprasi simpan pinjam ( KSP) RAPDOS JAYA SEJAHTERA yang merasa dirugikan akibat peristiwa kejahatan tersebut
Selanjutnya melaporkan ke mapolres lampung timur

Tim satuan reskrim
Polres lampung timur yang menerima laporan tersebut , segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dan mengamankan puluhan dokumen pengajuan pinjaman, serta surat tugas sebagai barang bukti

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara”tuturnya

(PINEM)