penamerah.co.id Pekanbaru- Sidang lanjutan Tipikor terhadap terdakwa dr Misri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (29/8/2022) menghadirkan saksi Ahli dari Guru Besar Hukum Pidana Unand Padang, Prof DR H Elwi Danil SH MH, dengan Kompetensi Pakar Hukum Pidana, dan saksi yang meringankan terdakwa, M Riski Kurniawan SKM yang saat itu sebagai PPTK kegiatan PSST Desa Bandul. Namun Prof DR Elwi Danil SH MH ditunda kesaksiannya, karena Sidang dibuka jam 16.10 Wib dan ditutup jam 17.00 wib, disebabkan jam 18.00 Wib Majelis Hakim ada kegiatan yang mendadak di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Sementara saksi lain yang akan bersaksi juga ditunda pada waktu yang lain. Demikian yang disampaikan ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Effendi SH MH.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi SH MH didamoingi oleh 2 orang anggota Majelis Hskim, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Kepulauan Meranti : Sri Mulyani Anom SH, Jenti Siburian SH, dan Benny SH.
Sidang digelar secara Online, saksi Ahli, Saksi yang meringankan terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa, dan Majelis Hakim berada di PN Pekanbaru jalan Teratai Pekanbaru, terdakwa dr Misri di Rutan Sialang Bungkuk Pekan Baru. Sementara JPU berada di Selatpanjang secara Online. Sidang rencana dimulai jam 10.00 wib, tapi karena JPU ada keperluan lain, maka sidang dimulai jam 16.10 Wib.
Kesaksian M Riski Kurniawan SKM menjelaskan bahwa kegiatan PSST Desa Bandul tahun 2020, semula dianggarkan untuk 14 hari, namun karena diperpanjang menjadi 2×14 hari, maka terjadi kekurangan anggaran, sehingga mesti harus ditalangi dulu oleh dr Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan. Proses penalangan ini telah dilakukan melalui rapat internal pada Dinas kesehatan, bersurat pada Bupati Kepulauan Meranti saat itu Drs H Irwan M.Si, dan juga dibahas oleh Inspektorat Kepulauan Meranti. Jadi sebelum ditalangi oleh dr Misri selaku kadinkes telah dibahas dulu di Inspektorat ( saat itu oleh Rawelly, Sekretaris Inspektorat ) dan diundang pihak pihak yang terkait, termasuk camat Tasik Putri Puyu saat itu, hal ini dibahas pada bulan Desember 2020, ujar M Riski.
Masih MRiski, Kekurangan anggaran kegiatan PSST Desa Bandul cukup besar, namun saya langsung yang bayarkan adalah Rp 12 juta pada Camat Tasik Putri Puyu, dan lainnya juga ada yang membayarkan melalui Widya Nengsih dan M Fachri, uang tersebut bersumber dari Kadinkes dr Misri Hasanto. Biaya biaya lain yang harus dibayar masih banyak lagi seperti : Sewa Speed Boad, transportasi petugas, makan minum petugas, sewa tenda dan biaya lainnya. Keterangan lain yang diperoleh dari M Riski Kurniawan adalah tentang kegiatan PSBM ( Pembatasan Sosial Bersekala Mikro ) di Desa Tanjung Peranap yang tidak cair sama sekali, dimana juga ditalangi oleh dr Misri Hasanto selaku Kadiskes Kepulauan Meranti. Itu yang tahu semua adalah pak kadiskes dr Misri Hasanto dan M Taufik Mubaraq SKM selaku PPTK kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap, ujar M Riski ketika ditanya PH terdakwa dan JPU dari Kajari Kepulauan Meranti’tuturnya
Masalah kegiatan PSST Desa Tanjung Peranap dibenarkan oleh saksi dr Ervi Sembiring yang telah bersaksi sebelumnya, karena dr Ervi S adalah kepala Upt Puskesmas Bandul, dimana Desa Bandul merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah kerja Puskesmasnya. Dr Ervi S menyampaikan bahwa memang kegiatan PSST Desa Bandul diperpanjang menjadi 2X14 hari, sehingga terjadi kekurangan Anggaran dan masalah kekurangan anggaran ini, ditalangi oleh Kadinkes dr Misri Hasanto. Di samping itu dr Ervi Sembiring dan Petugas Nakes Puskesmas juga bagian dari Tim PSST Desa Bandul tersebut.
Masalah kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap tahun 2020 dikuatkan lagi pada saksi sebelumnya yaitu dr Moses, yang menyatakan bahwa ia ikut memfasilitasi mencarikan sewa Speed/Pompong untuk alat angkut personil menuju Desa Tanjung Peranap selama PSBM berlangsung. Bahkan dr Mosespun ikut memfasilitasi sewa Speed/Pompong untuk membayarkan sewa speed pada pemiliknya. Dr Moses adalah Kepala Upt Puskesmas Alai, dimana salah satu desa yang berada di wilayah kerjanya adalah Desa Tanjung Peranap, bahkan dr Moses dan Petugas Nakes Puskesmas Alai juga bagian Tim PSBM Desa Tanjung Peranap tersebut.
Menyimak keterangan saksi M Riski Kurniawan SKM dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Kantor Hukum Emi Afrijon,SH & Partners, dalam hal ini ditanggapi langsung oleh Emi Afrijon SH, dr Misri selaku Kadiskes Kepulauan Meranti terbenani biaya yang cukup besar selama Pandemi Covid-19 2020, baik kegiatan PSST Desa Bandul, Kegiatan PSBM Desa Tanjung Peranap, dan maupun masalah Renovasi Klinik Polres untuk penambahan Ruang isolasi Covid-19 yang saat itu sangat meningkat secara signifikan di Kabupaten Kepulauan Meranti, pungkasnya(Red)