Kualitas Udara di Ketapang Memburuk Akibat Kabut Asap ,Bupati Alex Minta Warga Pakai Masker

Penamerah.co.id Ketapang,Kalbar– Yang perlu diwaspadai warga Kabupaten Ketapang bukan hanya api yang membakar hutan dan lahan. Ketika asap menyelimuti udara, ancaman lain datang tanpa terlihat: partikel polutan yang ikut masuk bersama setiap tarikan napas.

Kondisi itu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Ketapang setelah hasil pengukuran dan perhitungan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU)oleh Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang pada 10 September 2026 menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori Berbahaya (Hitam).

Merespons kondisi tersebut,Bupati Ketapang Alexander Wilyo menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2026 tentang Gerakan Antisipasi Dampak Kesehatan Akibat Pencemaran Udara berupa Kabut Asap Karhutla di Kabupaten Ketapang.

Surat edaran itu tidak sekadar mengingatkan warga mengenai kabut asap. Pemerintah daerah meminta adanya perubahan aktivitas sehari-hari selama kualitas udara berada dalam kondisi yang membahayakan.

Bukan Sekadar Kabut, Ada Polutan yang Terhirup

Kabut asap sering kali terlihat sebagai persoalan jarak pandang. Namun, persoalannya tidak berhenti pada pandangan mata.

Dalam instruksinya, Bupati Alexander Wilyo mengingatkan bahwa kondisi ISPU kategori Berbahaya (Hitam) membuat polutan di udara sangat mudah terhirup. Paparan tersebut dapat menimbulkan gangguan pada sistem pernapasan, termasuk asma, bronkitis, hingga ISPA.

Karena itu, pemerintah daerah meminta masyarakat menghindari aktivitas di luar ruangan.

Bila aktivitas tersebut tidak bisa ditunda, penggunaan masker diwajibkan.

Pesannya sederhana: ketika udara sedang tidak aman untuk dihirup, mengurangi paparan menjadi bagian dari perlindungan diri.

ASN Tak Luput dari Instruksi

Instruksi penggunaan masker juga berlaku di lingkungan pemerintahan.

Seluruh perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa diminta mengawasi ASN serta seluruh pegawai agar menggunakan masker ketika menjalankan aktivitas kedinasan di luar ruangan.

Dengan demikian, gerakan penggunaan masker tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari aktivitas aparatur pemerintah di tengah kondisi pencemaran udara.

Pemkab Ketapang meminta jajaran pemerintahan di tingkat daerah hingga desa ikut menyampaikan pesan kewaspadaan kepada masyarakat.

Saat Udara Memburuk, Tubuh Perlu Dijaga

Selain membatasi aktivitas di luar ruangan, warga diminta memperhatikan kondisi tubuh.

Bupati Alexander Wilyo menginstruksikan masyarakat untuk memperbanyak minum air putih, mengonsumsi makanan sehat dan vitamin, serta melakukan langkah pencegahan agar tidak jatuh sakit.

Pesan ini menjadi penting terutama ketika masyarakat tetap harus menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang tercemar.

Dari Asap Menjadi Gerakan Bersama

Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2026 juga menempatkan masyarakat sebagai bagian dari respons terhadap kondisi udara Ketapang.

Seluruh lapisan masyarakat diminta mendukung sekaligus menyosialisasikan wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Artinya, penanganan dampak kabut asap tidak berhenti pada pemadaman Karhutla. Ada pekerjaan lain yang berjalan bersamaan: mengurangi risiko kesehatan masyarakat selama polusi udara masih terjadi.

Ketika asap menyebar, dampaknya tidak mengenal batas lokasi.

Itulah yang kini menjadi perhatian Pemkab Ketapang: memastikan masyarakat tidak hanya mengetahui adanya kabut asap, tetapi juga mengambil langkah perlindungan ketika harus berhadapan dengan udara yang berada dalam kategori Berbahaya (Hitam).