Berita  

Mentan Amran Copot Manajer Pupuk di Banggai Usai Petani Mengeluh Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Penamerah.co.id Sulawesi Tengah — Menteri Pertanian (Mentan) Amran menunjukkan ketegasannya dalam memastikan pelayanan kepada petani berjalan sebagaimana mestinya. Pada 10 September 2026, Amran mengambil langkah tegas dengan mencopot manajer pupuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah mendengar keluhan petani yang mengalami kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.

Persoalan tersebut mencuat ketika sejumlah petani menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memperoleh pupuk bersubsidi karena belum terdaftar dalam kelompok tani. Kendala administrasi tersebut membuat petani kesulitan mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan untuk mengelola lahan pertanian.

Alih-alih menunggu persoalan tersebut berlarut-larut, Mentan Amran menilai petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pupuk seharusnya lebih proaktif membantu masyarakat. Menurutnya, petani yang menghadapi kendala administrasi tidak boleh dibiarkan mencari solusi sendiri tanpa pendampingan dari petugas.

Manajer pupuk tersebut dinilai tidak cukup proaktif dalam membantu petani membentuk kelompok tani baru sebagai salah satu solusi untuk mengatasi persoalan administrasi. Sikap tersebut kemudian menjadi alasan Amran mengambil tindakan tegas dengan mencopot manajer yang bersangkutan.

Dalam kesempatan itu, Amran juga melontarkan teguran keras kepada manajer pupuk tersebut.

“Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan bergaya,” tegas Amran.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh jajaran yang bertugas di sektor pertanian, khususnya yang berhubungan langsung dengan kebutuhan petani, harus menempatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas.

Petugas Diminta Aktif Jemput Bola

Amran kemudian memberikan instruksi kepada seluruh petugas pupuk agar tidak hanya menunggu petani datang dan menyampaikan keluhan. Petugas diminta aktif turun ke lapangan untuk mencari serta membantu petani yang mengalami kendala dalam memperoleh pupuk.

Menurut arahan tersebut, apabila terdapat petani yang belum terdaftar dalam kelompok tani atau menghadapi persoalan administrasi lainnya, petugas harus membantu mencarikan jalan keluar sesuai aturan yang berlaku.” Tutupnya

(R

R) edde