penamerah.co.id. Masih marak barang bekas beredar di Kalimantan Barat termasuk di kota Pontianak tersendiri peminat cukup tinggi disebabkan penjualan Murah dan bermerek yang di buru pencipta barang bekas impor, itulah sekiranya yang menjadi daya tarik dari pakaian bekas dan sepatu bekas terjadi.
Meskipun sudah berulang kali di beritahukan dari Bapak presiden RI Ir. Joko Widodo dan menteri perdagangan, pakaian bekas impor merupakan barang ilegal yang diselundupkan dari luar negeri, namun ternyata tak membuat para pedagang ketakutan sempat terhenti sejenak pengirimanya. Berapa kali Bea Cukai melakukan sidak di lapangan dan menangkap barang pakaian impor , mikol, rokok masih tetap saja beredar wilayah Kalimantan Barat.
Di mana untuk impor pakaian bekas telah secara jelas dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas Pasal 2, berisikan bahwa “Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Hal ini, dengan membeli pakaian baru bekas impor tersebut penjual maupun pembelinya telah melakukan pelanggaran tata tertib perdagangan.

Dari pantauan media di lapangan ditemukan sebuah rumah yang terletak beralamat siatan Pontianak Timur ada dugaan menimbun pakaian bekas dan sepatu bekas yang di turunkan sebuah mobil box no polisi f xxxx H tersebut. Dari penelusuran informasi masyarakat terdapat gudang besar di jl Ayani jln sepakat. Kamis 30/11/2023
Berinisial BS sekitar menyatakan sering ada bongkaran barang bekas masuk wilayah ini, di bungkus pakai karung,dan juga nanti ada mobil pickup dan mobil box sering masuk kesini” ungkapnya nama tidak mau di gubris kemedia
Tempat terpisah ketua ikatan wartawan online Indonesia IWOI Kalimantan Barat menjelaskan presiden sendiri menyatakan berapa bulan lalu tidak boleh barang bekas masuk keindonesiaan tapi nyatanya bebas masuk
Masih lanjut Delvin saya’ meminta bea cukai pihak Bea Cukai Kalimantan Barat khusus kanwil bea cukai yang menindak jagan setengah setengah melakukan penegak hukum untuk penertiban masuk barang bekas impor diduga ilegal
Di manapun untuk impor pakaian bekas telah secara jelas dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. Ungkapkanya. 1/12/2023
Awak media berupaya menghubungi kepala bea dan cukai kota Pontianak belum ada jawaban sampai berita terbit.12/12/2023 (***)













