penamerah .co.id Ketapang Kalimantan Barat- Tempat Hiburan Malam (THM) Black Hole (D’GEAA) yang berlokasi di Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat . Sedang hangat menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini ,pasalnya Diskotik tersebut diduga belum memiliki perijinan .
Dugaan kuat Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Black Hole (D’GEAA) tidak memiliki IZIN KERAMAIAN .Akan berdampak rusaknya moral dan akhlak anak anak remaja Kecamatan Sandai , terindikasi jadi tempat transaksi hubungan BERCINTA SEX SATU MALAM dan peredaran Narkoba .
Mengingat level resiko dan bahaya akibat acara keramaian yang dapat membahayakan keamanan umum , maka wajib memiliki Surat IZIN KERAMAIAN dari yang berwenang. Sebagaimana tertuang didalam Peraturan Pemerintah (PP) .
Desas desus Pemilik Diskotik tersebut ,berinisial A warga Sandai cukup terkenal, selama di buka Diskotik tersebut ,belum adanya tindakan dari Forkopimcam Kecamatan Sandai .Melakukan RAZIA di Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik Black Hole (D’GEAA) .Ada,apa….??? .
“Definisi .Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 peraturan ini terbit berlatar belakang ,bahwa Pasal 15 ayat (3) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ,”Mengamanatkan Pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat ,dan Pemberitahuan kegiatan politik .
Script Keterangan Masyarakat . Saat awak Media konfirmasi kepada warga Kecamatan Sandai ,yang minta inisial FN (43) mengatakan .”Dengan adanya
Diskotik Black Hole (D’GEAA) di Jalan Pramuka Kecamatan Sandai, berdampak rusaknya moral dan akhlak generasi muda mudi di Kecamatan Sandai ,apalagi anak anak sekolah menjadi gemar musik dugem bilamana hari Sabtu malam atau hari libur untuk menghabiskan waktu ditempat Diskotik tersebut ,ini sudah jelas jelas Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut melanggar Peraturan .Maka sudah sepatutnya Aparat menindak tegas sebelum terjadi ada korban ,Tutup FN .
Hal senada yang juga disampaikan Ibu rumah tangga inisial RH (53) . Mengeluhkan dengan keberadaan Diskotik Black Hole (D’GEAA) ,dan merasa kwatir dengan anak gadis yang masih sekolah karena akan terjerumus ,semenjak dibukanya belum melihat ada tindakan dari Aparat melakukan Razia ditempat Diskotik tersebut .Kami sangat mengharapkan agar aparat melakukan razia bilamana pada hari Sabtu malam atau hari libur , sehingga membuat efek jera anak anak muda mudi berkunjung ke Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik tersebut .Jika dibiarkan berarti ada,apa…??? dengan Aparat ,Ujarnya .
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi tempat Taman Hiburan Malam (THM) di jalan Pramuka ,selain Diskotik Black Hole (D’GEAA) ada tempat Protusi (Penjaja Sex) tepatnya dibelakang Diskotik bangunan tersebut .Penginapan beralih fungsi bernama Keriau Dharma (KD) kamarnya dijadikan tempat mangkal Perempuan PSK (Penjual Sex Komersial) sudah lama beraktifitas ,namun sangat mirisnya diindikasi dari Aparat Forkopimcam terkesan menutup mata .Ada,apa…..???.
Awak media berupaya menghubungi pihak dinas terkait dan APH belum ada jawaban sampai berita terbit(sy Al)