penamerah.co.idBarelangBatam- Marak kegiatan penimbunan hutan mangrove dijadikan tempat tambak udang, membuat Kondisi hutan mangrove yang ada di barelang akan berkurang,kecamatan Galang baru , Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Pengrusakan habitat akibat penimbunan pohon bakau dari orang yang tidak bertanggung jawab yang diduga untuk kepentingan pengusaha. Bukan hanya merusak kelestarian hutan magrove atau hutan bakau yang berfungsi sebagai habitat dan terdapat makhluk hidup,ikan, kepiting dan lain lain
Aktivitas kegiatan terlihat di lokasi terdapat mengunakan mobil damtruk ,alat excavator lagi loading melakukan penimbunan tempat areal yang ada tumbuhan bakaunya, keadaan hutan bakau saat sekarang sangat mengkhawatirkan Sebagian besar banyaknya melakukan kegiatan penimbunan di pinggir laut mentrial tanah,segala aktivitas yang dilakukan ada dugaan perusahaan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup menjadi bakau bisa hilang akibat penimbunan.
Pantauan rekan awak media di lokasi, diduga terlihat sedang melakukan perkerjan penimbunan yang diperkirakan mencapai satu (1)hektar areal hutan bakau sedang mereka timbun, perusahaan tersebut miliki lokasi lebih kurang empat (4) hektar.
Miris dilihat atas kejadian tersebut, hutan bakau dirubah menjadi lahan komersil dan itu melanggar beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Awak media wawancara Salah satu pengawasan Inisial AT menjelaskan kalau lahan ini miliki surat alasak, Kalau ijin dalam pengurusan hampir setahun dan legalitas pekerjaan yang mereka lakukan, bahwa lokasi tersebut milik seorang pengusaha hiburan malam inisial A.“perkerjan tersebut dan lokasi itu akan di bangun tambak udang,”AT Kamis (01/12/2022).
Menurut Suharjono selaku tokoh masyarakat Batam setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g; “ bebernya
Menambah keterangan tokoh kota Batam yang “semua mukin pada tahu kalau hutan mangrove adalah pohon yang sengaja ditanam supaya dapat menahan luapan air dan dapat menanggulangi bencana alam” tuturnya.
Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dugaan ini tindakan kejahatan pengrusakan sistem lingkungan hidup
Apalagi kerusakan memakai alat berat sudah demikian jelas lokasi tersebut tanpa ada pengawasan, penindakan atau terkesan ada pembiaran”saya akan mengawal proses aturan hukumnya juga merupakan perbuatan melawan hukum”tegasnya Suharjono
Awak media berupaya menghubungi dinas terkait KPHL II Batam belum ada jawaban sampai berita terbit
Sambung…