Berita  

Pengawasan PN Ketapang Dipertanyakan Usai Liu Xiao Dong Berhasil Kabur”

Penamerah.co.id Ketapang Kalbar|  Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status panahan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah. Liu Xiao Dong mengajukan perubahan status penahanan melalui kuasa hukumnya dengan memberikan jaminan kepada Hakim PN.

“Ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Intinya mohon pengalihan panahanan. Alasannya dan pertimbanganya yang tahu itu majelis hakkm (ketua PN), kami terikat dengan kode etik, tidak boleh mengomentari alasanya dan kami tidak bisa mengintervensi ” kata juru bicara PN Ketapang, Aditya C Faturochman, kepada wartawan di gedung PN Ketapang, Senin (09/02/2026).

Ditanya soal pengalihan status panahanan Liu Xiao Dong apakah disertai dengan memberikan uang jaminan. Hakim Aditya mengaku tidak detail tahu persis termasuk dengan sosok orang sebagai penjaminya.

“Setau saya dari penetapanya, itu ada penjaminya. Terkait uang jaminanya, saya belum membaca, tapi ada penjaminya,” ucap Aditya.

Aditya menyebutkan, berdasarkan putusan penetapan pengalihan status panahanan, Liu Xiao Dong ditempatkan di sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan BTN Adhyaksa, kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang.

Dalam aturannya, pengawasan termasuk pengawalan, PN Ketapang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Panitera Pengadilan. Meskipun secara pasti Ia tidak menjelaskan.

“Terkait ini saya belum berkoordinasi lagi ya karena majelisnya masih diluar kota. Hamya saja secara prosedur, tetap pengawasan dan pengawalan tetap koordinasi dengan JPU,” katanya.

Diketahui, setelah disetujui hakim menjadi tahanan rumah, Liu Xiao Dong berusaha kabur ke luar negeri melalui pintu perbatasan Entikong di kabupaten Sanggau menuju negara Malaysia.

Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi di perbatasan Entikong – Malaysia pada sekitar 6 Februari 2026. Tim Intelijen Kajari Ketapang di pimpin Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menjemput Liu Xiao Dong pada Sabtu (07/02/2026) dan sejak Minggu (08/02/2026), Liu Xiao Dong sudah menempati sel di Lapas Ketapang.

Awalnya Liu Xiao Dong ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam Lapas Klas II B Ketapang, sejak tanggal 03 Februari 2026. Tetapi hanya sehari, persisnya, tanggal 4 Februari, statusnya berubah menjadi tahanan kota setelah perkaranya dilimpahkan JPU ke PN Ketapang dan menunggu jadwal persidangan.

Perkara Liu Xiao Dong teregistrasi di PN Ketapang sesuai dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah atau kota.

Liu Xiaodong merupakan terdakwa dugaan pencurian listrik, penggunaan bahan peledak dan pencurian emas seberat 774 kilogram di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM). Sebelumnya Liu Xiaodong juga  pernah divonis satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan di Indonesia.

Masyarakat berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam kasus kaburnya Liu Xiao Dong dapat diusut secara tuntas dan transparan. Pengusutan tersebut diharapkan tidak hanya menyasar aparat di lapangan, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Sorotan publik , Warga menilai pengawasan di pengadilan lemah dan mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas aktor yang diduga memfasilitasi pelarian, termasuk melalui aliran dana misterius. “Ini bukan sekadar kelalaian, ada pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar seorang warga. Penyelidikan diharapkan tidak hanya menarget petugas di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang berada di balik langkah pelarian tersebut.

Masyarakat bahkan menantang Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan aliran dana yang diduga mengarah kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Pengadilan Negeri Ketapang. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta sebagai bentuk dukungan nyata terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

 

(Tim)