Penamerah.co.id| Aktivitas perkerjaan proyek rencana pembangunan jalan pelabuhan yang dilaksanakan PT SPI melakukan penimbunan rawa tepi sungai desa pesanguan kanan tak jauh dari pemukiman penduduk. Proyek pembangunan pelabuhan untuk pengolahan pabrik pasir silika kabupaten Ketapang
Bahan pasir Mentrial digunakan untuk proyek penimbunan pelabuhan di duga tidak mengantongi izin analisis amdal, dampak lingkungan, di lokasi tersebut terdapat pasir dibungkus dalam karung jumbo bek.
Pembangunan pelabuhan (dermaga pelabuhan) diduga bahan mentrial terdapat mengguna pasir sedot dari hulu sungai pesaguan terdapat pada lahan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
Informasi dari salah satu warga menjelaskan ke awak media. dari tim media langsung investigasi turun kelapangan memang benar ada kegiatan perkerja penimbunan lahan untuk pembuatan pelabuhan (dermaga) di lokasi tersebut di temuan tumpukan pasir, karung jumbo bek dan berapa unit excavator sepertinya baru siap beraktivitas.
Menurut warga Inisial WN menyatakan Proyek pembangunan pelabuhan untuk jalan akses ke dermaga di desa sungai pesaguan kanan. mereka ambil pasir di hulu mengunakan kapal penyedot. Pasir tersebut di tumpukan tempat proyek pembangunan pelabuhan baru disini. Pemilik kapal penyedot pasir Suha “ungkapnya. EN
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 4/2021, dinyatakan bahwa setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, yang meliputi: Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang besaran/skalanya wajib AMDAL; dan/atau.24 Feb 2023
Dalam UU menyampaikan bahwa Sehubungan dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdapat perubahan dan penegasan terkait izin lingkungan.
Sebagaimana diketahui, setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin lingkungan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) tidak memiliki izin lingkungan atau melanggar, maka dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.
Awak media konfirmasi kekantor PT SPI mempertanyakan izin kegiatan penimbunan dan pembuatan pelabuhan baru berserta terdapat tumpukan pasir sebagian masuk dalam karung, Pak Bambang selaku humas PT tersebut tidak bisa menjawab. Jumat (22/3)
Awak konfirmasi insial SH terkait pengiriman pasir sedot ke perusahaan PT SPI belum ada jawaban, Anehnya satu orang rekanan Inisial SH melakukan intimidasi kepada wartawan di simpang desa plang dan saat awak media konfirmasi ulang kepada Suhar salah satu rekannya menunjukkan arogan ke wartawan ” Kalian ini anjin benar mau minta pancung ke kitak ni” Kita tu orang luar ngape masuk kampung kami’mang anjing benar mauk mati kekita ni kupancung karang ucapan sagi rekan suhar ke awak media.(23/3/2024)
Awak media konfirmasi ulang pihak penerima pasir sedot PT SPI melalui humas Bambang belum ada tanggapan.
Awak media berupaya menghubungi kepala dinas ESDM Kalimantan Barat belum ada jawaban sampai berita terbit()