Penamerah.co.id,Bengkayang,Kalbar, |Sabtu 13/12/2025, ~Proyek rehabilitasi gedung rawat inap RSUD Drs. Jacobus Luna.M.Si di Jalan Raya Sanggau Ledo No. 20, Kelurahan Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran daerah tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 serta kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut terdapat indikasi penggunaan material konstruksi berupa pasir, batu, dan tanah urug yang belum disertai kejelasan pelaporan serta bukti pembayaran pajak MBLB sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Selain itu, proyek ini juga diduga tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait tata kelola pelaksanaan pembangunan dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaksana proyek pemerintah.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka hal ini berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik, terlebih proyek tersebut berada di sektor layanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
> “Pajak MBLB adalah kewajiban daerah yang tidak boleh diabaikan. Jika material digunakan tanpa pelaporan dan pembayaran pajak yang sah, maka ini perlu segera diaudit,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat pun mendorong Bapenda Kabupaten Bengkayang, Inspektorat Daerah, serta DPRD untuk segera melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan proyek tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD dr. Jacobus Luna, pelaksana proyek, maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.
Tim Investigasi Penamerah
( NZ 77 )













