Penamerah.co.id Pringsewu, — Dalam rangka pengawasan dan pengendalian kualitas, Awak Media melakukan inspeksi di lokasi pembuatan paving block di Desa Bumi Ratu Pringsewu. Hasil pengamatan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan pembuatan paving block secara asal jadi, tidak sesuai juknis spesifikasi dan tanpa memperhatikan standar kualitas yang berlaku.
Kejanggalan tersebut ditemukan berdasarkan sejumlah temuan di lapangan seperti, batu split terlihat kotor bentuk paving block yang tidak sempurna, tidak siku, dan mudah rusak saat dipegang. Bahkan, dalam dokumentasi video yang diperoleh, terlihat bahwa beberapa paving mengalami kecacatan dan ketidaksesuaian dengan standar konstruksi yang semestinya.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait dengan proses pengerjaan yang diduga lebih mengutamakan kuantitas ketimbang kualitas. Pengawasan di lapangan pun menjadi sorotan, apakah sudah dilakukan sesuai standar dan prosedur, serta apakah ada unsur pembiaran terhadap proses pembuatan paving yang tidak memenuhi mutu.
Sebagai bagian dari tugas jurnalisme, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proyek ini. Kami juga akan membuka hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, demi menjaga objektivitas dan kebenaran informasi.
Awak media mencoba menghubungi dan menggali informasi berkaitan dengan KSB untuk pelaksana pekerjaan P3A, TPM namun tidak ada di lokasi. Penelusuran di lakukan dengan mendatangi Pekon Bumi Ratu dengan tujuan mendapatkan informasi pihak terkait pelaksanaan pekerjaan yang berlangsung namun pegawai pekon tidak bisa memberikan kontak pelaksana dengan alasan tidak ada Nomor Handphone yang bisa di hubungi, “ujar pegawai pekon.
Awak media juga saat di lokasi pekerjaan dalam pembuatan paving block tidak menemukan ada papan informasi pekerjaan.
Harapan kami, agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan kecurangan demi keuntungan pribadi, terutama jika ditemukan adanya unsur penyelewengan yang merugikan negara. Kegiatan ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pelanggaran terhadap ketentuan harus diusut secara tegas.
Perlu diketahui bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program P3A / P3-TGAI Tahun 2026, yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan jaringan irigasi desa, mendukung ketahanan pangan nasional, serta mendorong perekonomian masyarakat setempat.
(Hendriansyah)













