Pergantian Kapolri, Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto

Penamerah.co.id Jakarta — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), setelah Suyudi menjalani rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi Kapolri.

Dalam proses uji kelayakan, Suyudi memaparkan visi, misi, serta sejumlah agenda yang akan menjadi prioritas apabila mendapat kepercayaan memimpin Korps Bhayangkara.

Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian, antara lain penguatan reformasi kepolisian, peningkatan profesionalisme dan integritas anggota Polri, pemberantasan narkotika dan korupsi, serta penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Setelah menyelesaikan proses pendalaman dan mengambil keputusan dalam rapat pleno, Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri.

Persetujuan Komisi III selanjutnya akan diteruskan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku. Penetapan dan pelantikan Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergantian pucuk pimpinan Polri menjadi perhatian publik karena Kapolri memiliki posisi strategis dalam menentukan kebijakan serta arah pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat nasional.

(Red)