penamerah .co.id Batam- Aktivitas pemotongan lahan di duga tidak miliki izin galian c, pengerukan yang menggunakan 2 unit alat exsevactor ,mobil damtruk terlihat mengantri di lokasi melcem kelurahan tanjung sengkuang, kecamatan Batu ampar, kota batam, 23/9/222.
Pemotongan lahan (cut and fill) yang di duga dilakukan tanpa izin, ini merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Adapun pengusaha yang melawan terhadap hukum dengan berani melakukan pemotongan lahan di tempat yang sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah kota batam melalui badan pengusahaan Batam (BP Batam) dan di duga tidak melengkapi UKL UPL dari dinas lingkungan hidup dengan ini mereka nekat terang-terangan beraktivitas dikawasan Batu merah dan melcem kelurahan tangjung sengkuang.
Dari pantauan tim di lokasi tersebut ada beberapa mobil keluar masuk lokasi pemotongan lahan dari melcem kelurahan tanjung sengkuang, metrial tanah di lansir pakai mobil damtruk mengunakan alat excavator, tanah hasil galian c di bawa dan di timbun di wilayah kelurahan batu merah.
“Selanjut nya tim investigasi ke tempat pembuangan tanah di kelurahan batu merah, awak media mewawancarai salah satu ceker penghitung keluar masuk damtruk bawa tanah dari PT Putra Batam Semesta (Group dari Pt global batu ampar ) melcem kelurahan tanjung sengkuang yang berinsial HT, ia menjelaskan kepada awak media, saya cuma perkerja pak, coba tanya langsung keperusahan PT putra Batam semesta tempat pengambilan tanah” Ucap nya
Zulkani ketua perkumpulan Sekber wartawan Indonesia (SWI) kota Batam Dari informasi masyarakat menyatakan perkerjan pakai kordinasi dari kelurah batu merah dan kelurahan tanjung sengkuang, Kemaren sudah mau di urus izinnya ke dinas lingkungan hidup (DLH) tidak jadi dibuat apakah ijin terlalu mahal atau cukup kordinasi aja sama perangkat lurah .
Ini cukup berbahaya ada 2 lurah bisa kerjasama izin kordinasi untuk memuluskan penimbunan dan pemotongan lahan tanpa ada UKL UPL dari dinas lingkungan hidup.Ini sangat di sayangkan kepada pemerintah PNS tidak menegakkan peraturan perIzinan.’tuturnya’
“Lanjut Zul , saya meminta kepada aparat penegak hukum agar mengambil tindakan, terutama pada penindak PNS dinas lingkungan hidup meminta selidiki perusahaan PT Putra Batam Semesta yang di duga tidak miliki izin Amdal.ini telah pencemaran lingkungan hidup, tegasnya
“Sementara itu lurah tanjung singkuang ketika di hubungi via telp whattsap, ia mengatakan bahwa ia tdk mengetahui hal itu dan ia juga mengatakan, sepengetahuan nya lokasi itu sudah tdk beroperasi lagi (tdk ada pekerjaan lagi), jelas lurah tanjung singkuang dgn ramah,
Sambung…