Berita  

Seorang Pria Diamankan  Mapolsek Terbanggi Besar, Diduga Melakukan Pengancaman Terhadap Seorang IRT Menggunakan Senjata 

Lampung Tengah| Seorang pria melakukan pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) menggunakan senjata tajam jenis laduk rabu 20/12/2023 sekitar pukul 17.00 wib

Bahkan abang jago yang berinisial EP( 36) warga kelurahan bandar jaya timur kecamatan terbanggi besar, lampung tengah tersebut sempat menantang korban untuk melapor ke polisi dengan berkata kalo bukan perempuan saya tujah, panggil polisi saya tidak takut ucap nya

Kini pelaku telah di amankan di mapolsek terbanggi besar guna di proses secara hukum atas perbuatannya

Hal iti di jelaskan oleh kapolsek terbanggi besar AKP Edi Qorinas ,S.H , M.H mewakili Kapolres lampung tengah AKBP andik purnomo sigit,S.H,S.I.K,M.M saat di konfirmasi pada rabu ( 27/12/2023)

Menurut AKP Edi Qorinas ,peristiwa perbuatan tidak menyenangkan ini tersebut bermula saat korban ms ( 30) seorang IRT warga yukum jaya terbanggi besar lampung tengah menagih hutang pada EP di salah satu kontrakan yang berada gang sempit wilayah bandar jaya timur

Kemudian ketika korban sedang di rumah Sambung kapolsek
Tiba tiba pelaku EP datang dan langsung mendorong pintu rumah,sambil mendongkan sajam jenis laduk yang di arahkan di kening korban sambil berkata kalo bukan perempuan saya tujah kamu panggil polisi saya tidak takut ”

Sontak korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga tetangga yang mendengar langsung datang dan melerai keributan itu ” imbuh nya

Karna merasa terancam korban lalu melaporkan peristiwa yang di alaminya ke polsek terbanggi besar

Berbekal laporan dari korban tersebut tim Tekab 308 pesisir polsek terbanggi besar langsung bergerak cepat meringkus pelaku di kontrakannya

Pelaku berhasil kita amanakan di kontrakan nya berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis laduk yang di gunakan pelaku mengancam korban ” ungkapnya

Saat ini pelaku barang bukti telah di amankan di mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut

Pelaku di jerat dengan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana di atur pasal 335 KUHP pungkasnya”

(Pinem)