Tuntutan Ditunda, Sidang Kasus HA Anggota DPRD Singkawang Ditunda ke 30 April

Penametah.co.id,Singkawang,Kalbar ~Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terdakwa HA, oknum Anggota DPRD Kota Singkawang, kembali mengalami penundaan.

Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menjelaskan sidang ditunda karena tuntutan dari pihak jaksa belum selesai disusun.
“Tuntutan belum siap, makanya sidang ditunda ke tanggal 30 April,” ujarnya

Terkait mengenai kendala penyusunan tuntutan, Heri menyampaikan secara singkat penyusunan masih dalam proses. “Ya belum selesai aja tuntutannya,” katanya.

Sementara itu, Pengacara terdakwa, Rohman menyatakan penundaan tersebut merupakan hak dari pihak kejaksaan sebagai penuntut umum.

“Respon kami, pertama, itu adalah hak jaksa, hak penuntut umum terkait tuntutan. Karena alasan tadi dari penuntut umum menyatakan belum siap, maka sidang ditunda pada tanggal 30 April 2025,” ungkapnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan baik dan tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kondisi klien kami sehat, operatif, dan mengikuti seluruh proses persidangan dengan baik,” tambahnya.

Terkait posisi HA sebagai anggota dewan, pihak kuasa hukum menyebut belum ada informasi resmi terkait langkah atau sikap lembaga legislatif terhadap status terdakwa.

“Sampai saat ini kami belum menerima informasi terkait keputusan Dewan. Yang jelas, lembaga legislatif tetap menunggu proses hukum berjalan selama masa 21 hari atau sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pewarta Iwan

Tim Investigasi Awak Media Mata Elang Singbebas