Berita  

Pernyataan Klarifikasi Resmi Ahli Waris/Pemilik Tanah

Penamerah.co.idKepulauan Meranti| Terkait Pernyataan Kepala Desa Tanjung dalam Sengketa Tanah makam Dusun Lalang Suir

Kami, selaku ahli waris atas tanah perkarangan makam di RT 006 RW 002 Dusun Lalang Suir, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dengan ini memberikan klarifikasi resmi sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang keliru dan menyesatkan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Tanjung, Muhammad Annas, dalam pemberitaan media.

1. Laporan Polisi Bermula dari SKT tahun 2022 yang Diterbitkan Kepala Desa

Kasus laporan terhadap saya di Polres Kepulauan Meranti bermula setelah Kepala Desa Tanjung menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2022 kepada pihak sugiyanto warga tionghoa.

• Padahal, apabila ditelusuri secara benar berdasarkan alas hak tahun 1970 dan batas tanah, objek tanah pihak pelapor tidak berada di atas tanah kami.

• Sebelum SKT tahun 2022 itu terbit, kami selaku ahli waris telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut puluhan hingga ratusan tahun tanpa pernah menimbulkan masalah hukum, termasuk kegiatan menebang pohon sagu yang secara turun-temurun menjadi sumber penghidupan keluarga kami.

• Justru setelah adanya SKT atas nama warga tionghoa dan surat gambar yang dibuat sepihak oleh Kepala Desa, posisi kami sebagai ahli waris seolah-olah kami tidak memiliki hak/tanah.

• Pada saat pemeriksaan di lapangan bersama kepolisian di dapati fakta bahwa pemilik tanah tidak mengetahui pasti letak posisi tanahnya yang lebih mengetahui malah pihak desa yang diwakili oleh kadus dan surat gambar tahun 2020 yang dibuatkan oleh kades sama persis dalam gambar SKT 2022, Kades menerbitkan 2 surat dengan nama kepemilikan berbeda dalam satu objek di tanah milik saya.

2. Hak Waris dan Penguasaan Turun-Temurun

Kami menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah warisan leluhur, yang secara fisik dan sosial telah kami kuasai turun-temurun.

• Kami memiliki dokumen kepemilikan tanah dan bukti nyata penguasaan fisik yang diwariskan dari generasi ke generasi.

• Di atas tanah itu terdapat Makam Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh yang telah dipelihara secara turun-temurun, serta digunakan sebagai lokasi kegiatan adat, doa bersama, hingga tradisi Safar yang rutin dilakukan masyarakat.

• Fakta sosial dan sejarah ini membantah klaim Kepala Desa yang menyebut tidak ada makam atau menyatakan tanah itu hanyalah semak belukar.

3. Dana Kompensasi dari perusahaan

Bahwa sebelumnya sayatidak mengetahui bahwa ada uang kompensasi dari perusahaan terhadap pengeboran minyak ditanah ahli waris, dikrenakan pihak desa sudah mengetahui bahwa tanah ini milik ahli waris kepala desa menghubungi syafrudin keponakan saya untuk menerima uang akan tetapi syafrudin tidak mau menerima dikarenakan untuk diserahkan langsung kepada ahli waris.

Terkait pernyataan bahwa kami meminta uang kompensasi migas dibagi dua dengan desa, kami nyatakan hal itu tidak benar.

• Kami tidak pernah menuntut agar dana kompensasi dibagi dua.

• Sebaliknya, pembagian sebagian dana kompensasi kepada desa merupakan inisiatif kami sendiri, sebagai bentuk penghormatan kepada pesan leluhur agar sebagian hasil dari sagu diatas tanah perkarangan makam digunakan untuk kepentingan warga Desa Tanjung, khususnya untuk rumah ibadah.

• Fakta bahwa Kepala Desa dan Kepala Dusun menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp 303 juta kepada kami menunjukkan pengakuan nyata atas keberadaan hak kami di atas tanah tersebut.

4. Surat Pernyataan Bermaterai 5 Oktober 2020

Terkait dengan surat pernyataan bermaterai tertanggal 5 Oktober 2020, kami perlu meluruskan:

• Surat tersebut bukanlah persetujuan kami atas penerbitan surat gambar atau SKT oleh Kepala Desa.

• Surat itu adalah bukti bahwa kami menyerahkan uang titipan sebesar Rp 134 juta kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun untuk dialokasikan bagi pembangunan Masjid di Lalang Tanjung dan Desa Darul Takzim.

• Selain itu, sebagai bentuk terima kasih, kami juga memberikan masing-masing Rp 10 juta kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun dan syafrudin bukan potongan 10% seperti yang disampaikan oleh kepala desa.

Namun, fakta terbaru yang kami temukan setelah melakukan konfirmasi adalah bahwa pihak masjid hanya menerima Rp 5 juta, jauh dari jumlah Rp 134 juta yang kami titipkan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dana titipan tersebut yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rumah ibadah.

5. Inkonistensi Pernyataan Kepala Desa

Kami menilai pernyataan Kepala Desa Tanjung penuh kontradiksi:

• Di satu sisi beliau menyatakan bahwa kami tidak memiliki hak atas tanah di lokasi tersebut.

• Namun di sisi lain, beliau sendiri yang menyerahkan dana kompensasi Rp 303 juta kepada kami sebagai ahli waris.

• Kontradiksi ini membuktikan bahwa narasi yang dibangun Kepala Desa tidak konsisten, dan justru memperlihatkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tanah yang memicu konflik.

6. Sikap Ahli Waris

Kami menegaskan:

• Tanah perkarangan makam di Dusun Lalang Suir adalah hak waris sah keluarga kami yang telah kami kuasai turun-temurun.

• Kepala Desa tidak berwenang menerbitkan surat gambar atau SKT sepihak di atas tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris.

• Kami tidak akan tinggal diam atas pengaburan fakta dan dugaan penyalahgunaan jabatan dan dana yang dititipkan untuk kepentingan umat.

• Kami akan menempuh langkah hukum demi menegakkan kebenaran dan melindungi hak waris leluhur kami.

Penutup

Kami menghormati peran Kepala Desa sebagai aparat pemerintahan, namun kami meminta agar segala pernyataan di media hendaknya didasarkan pada fakta, bukan opini sepihak. Sengketa tanah ini harus diselesaikan berdasarkan bukti otentik dan sejarah penguasaan yang jelas, bukan dengan mengaburkan fakta demi kepentingan tertentu.

 

Ttd.

Jastiar

Ahli Waris/Pemilik Tanah