Penamerah.co.id Batam – Sebuah bukit di depan Simpang Polsek Nongsa tengah dikeruk tanpa izin resmi. Aktivitas ini telah berlangsung sekitar tiga hari dan diduga tidak memiliki Cut and Fill dari BP Batam maupun izin lingkungan dari dinas terkait, sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Pantauan di lokasi, lori bermuatan tanah bauksit melintas tanpa penutup, mengganggu pengguna jalan dan warga. Seorang pekerja lapangan menyebut kegiatan ini milik pengusaha berinisial AMR, yang berencana membangun pom bensin di lokasi tersebut.
Ahli hukum lingkungan menegaskan, proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan Cut and Fill. Pelanggaran diatur dalam:
- Pasal 158 UU No. 4/2009: Penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- Pasal 67 & 109 UU No. 32/2009: Kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar. Kutip sidak today. com
Masyarakat mendesak aparat kepolisian bertindak tegas, transparan, dan netral, tanpa tebang pilih. Mereka juga meminta pemerintah memperbaiki regulasi dan memperkuat pengawasan agar praktik galian C dapat diberantas, mengingat dugaan lemahnya pengawasan di Nongsa.
Upaya menghubungi AMR terkait aktivitas pemotongan lahan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. (Tim)













