Penamerah.co.id|BANDAR LAMPUNG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung merespons laporan Aliansi Jaga Hutan Lampung terkait dugaan persoalan pemanfaatan lahan dan dugaan pelanggaran fungsi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi, Kota Bandar Lampung.

Respons tersebut disampaikan Tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Lampung melalui komunikasi resmi kepada Ketua Aliansi Jaga Hutan Lampung, Kolonel (Purn) Dr. Sukardiansyah, M.Kes.

Ombudsman menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti laporan yang dikirimkan melalui email resmi pengaduan. Laporan tersebut berkaitan dengan permohonan audit investigatif atas persoalan hak guna bangunan (HGB) dan dugaan pelanggaran fungsi RTH di kawasan hutan kota tersebut.
Sebelum memasuki tahap verifikasi formil dan materiil, Ombudsman meminta koordinasi untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai persyaratan penanganan laporan.
Menanggapi hal tersebut, Sukardiansyah menyampaikan apresiasi atas respons dan perhatian Ombudsman. Pihaknya menyatakan siap memenuhi dokumen tambahan sesuai arahan tim verifikasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan dan perhatian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dengan senang hati, kami akan berusaha melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Mohon arahan lebih lanjut,” ujar Sukardiansyah, Kamis (29/10/2026).
Ia berharap proses penanganan laporan dapat segera berlanjut sehingga persoalan lahan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh.
ALIANSI DESAK KPK, KEJAGUNG DAN KORTAS TIPIKOR POLRI TURUN TANGAN
Tidak hanya mendorong pemeriksaan melalui Ombudsman, Aliansi Jaga Hutan Lampung juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kortas Tipikor Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penyelewengan aset negara dalam persoalan peralihan dan pemanfaatan lahan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi.
Aliansi menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, terutama untuk memastikan bagaimana proses penguasaan, perubahan status, penerbitan hak, serta pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pihak perusahaan.
“Kami sangat mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kortas Tipikor Polri agar turun tangan menyelidiki dugaan adanya penyelewengan aset negara. Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tegas Sukardiansyah.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari riwayat penguasaan lahan, dasar hukum penerbitan HGB, kewenangan instansi terkait, hingga kesesuaian pemanfaatan kawasan dengan ketentuan tata ruang dan peruntukan awalnya.
Aliansi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum atau penyimpangan dalam proses peralihan maupun pemanfaatan aset tersebut, maka pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
GUBERNUR DAN DPRD LAMPUNG DIMINTA BERPERAN AKTIF
Di sisi lain, Aliansi Jaga Hutan Lampung sangat mengharapkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung turut berperan aktif dalam mengungkap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Aliansi meminta pemerintah daerah dan lembaga legislatif tidak hanya menunggu perkembangan laporan, tetapi juga mendorong penelusuran dokumen, meminta penjelasan instansi terkait, serta melakukan pengawasan terhadap status dan pemanfaatan lahan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi.
“Kami sangat mengharapkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung ikut mengambil peran aktif untuk mengungkap dugaan skandal beralihnya kawasan Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi menjadi HGB pihak perusahaan. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, kami meminta agar kawasan tersebut segera dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai Taman Hutan Kota,” ungkapnya.
Aliansi menilai keberadaan hutan kota dan ruang terbuka hijau bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut kepentingan publik, kelestarian lingkungan, serta hak masyarakat untuk mendapatkan ruang terbuka hijau yang layak.
Karena itu, kejelasan status hukum dan pemanfaatan lahan menjadi hal penting agar tidak terjadi penguasaan atau penggunaan aset yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aliansi Jaga Hutan Lampung menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan berupaya melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta Ombudsman.
Respons Ombudsman menjadi langkah awal dalam proses verifikasi laporan. Selanjutnya, masyarakat berharap lembaga pengawas, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi masing-masing secara transparan dan profesional.
Aliansi Jaga Hutan Lampung berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas laporan administratif, tetapi benar-benar ditelusuri hingga diperoleh kepastian hukum, kejelasan status aset, serta perlindungan terhadap fungsi Taman Hutan Kota Way Halim dan Way Dadi sebagai ruang terbuka hijau untuk kepentingan masyarakat(suf)













