Berita  

Aktivitas Cut and Fill Sei Lekop Kecamatan Sagulung Merasa Kebal Hukum, Warga  Menunggu Tindakan Tegas APH Kota Batam

Penamerah.co.id Batam Kepri| Aktivitas Galian C membuat warga sekitar resah, telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Kerusakan lingkungan yang terjadi, seperti erosi tanah, pencemaran udara, dan air, mulai merasakan dampak debu yang mulai dirasakan warga sekitar.

Terdapat di temukan aktivitas Cut and Fill yang terletak di Kawasan kelurahan sei lekop tepatnya di depan antara PT. Slekcon. Kecamatan Batu Aji , aktivitas ini cukup lama tidak tersentuh hukum dari dinas terkait seolah-olah tutup mata. pemotongan lahan menduga tidak milik izin Pasalnya di lokasi tidak terdapat plang proyek (30/07/2025).

Saat investigasi ke lokasi, tim media mendapatkan informasi bahwa terdapat aktivitas cut and fill dengan diduga dikendalikan oknum wartawan agar kegiatan tersebut berjalan lancar tidak tersentuh hukum.

Dari narasumber dilapangan menjelaskan ke awak media hasil tanah dari pemotongan lahan Cut and Fill tersebut diperuntukkan dalam penimbunan lahan salah satu perusahaan dekat sini

Namun diperuntukkan untuk pemerataan penimbunan lokasi lahan PT dibangun Workshop “Tanah ini dibawa didekat sini juga bang, kalo saya untuk pemerataan lahan,” kata pekerja lapangan” Ucapan tidak mau gubris nama ke media

Bahkan saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki, ia hanya tersenyum lebar dan terkesan tidak dapat menunjukkan izin yang dimiliki galian C.

Selain itu, di lokasi terdapat beberapa alat berat dan lori maupun dam truck roda 10 yang lalu lalang membawa tanah hasil cud and fill tersebut melintasi jalan tidak mengunakan trapal untuk penutup bak mobil debu dimana mana

Negara tidak kalah dengan pengusaha galian c tidak milik izin, Kegiatan galian sunggai lekop tepatnya diantara PT. Slekcon. Kecamatan Batu Aji kota batam bukan hanya melawan norma tata ruang dan lingkungan hidup, tapi juga melanggar hukum pidana yang telah diatur secara eksplisit dalam perundang-undangan Indonesia, antara lain:

Dalam hal ini, mengacu pada UU No 32 tahun 2009, tentang “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Permen lingkungan hidup No 27 tahun 2012 tentang “izin lingkungan”.

Serta menurut UU nomor 4 tahun 2009 ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya, secara tegas sesuai instruksi UU, di denda Rp100 miliar dan penjara 5 tahun.

Diharapkan kepada pihak instansi terkait maupun aparat penegak hukum Polda Kepri, Polresta Barelang dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Batam dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Batam dapat segera terjun ke lokasi untuk menindaklanjuti diduga melakukan galian c tanpa Izin yang lengkap.

Sehingga berita di terbitkan, masih mencoba konfirmasi kepada instansi DLH Batam dan aparat penegak hukum maupun pimpinan kegiatan cut and fill yang diduga ilegal ini.

Awak media menghubungi kepal Bp Batam Amsakar Achmad. Menjabat Walikota batam belum bisa terhubung sampai berita terbit.”Rahmat)