Penamerah.co.id Kuburaya– Aktivitas pemotongan kapal KM Pulau Weh di kawasan Rimba Ramin, Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya, diduga kuat berjalan tanpa kelengkapan izin sebagaimana diwajibkan dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Kegiatan ini kini memicu sorotan publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum sekaligus mengabaikan aspek lingkungan juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sorotan utama tertuju pada dugaan belum terpenuhinya dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pemotongan kapal yang tergolong berisiko tinggi menghasilkan limbah B3. Secara regulasi, kegiatan tersebut semestinya berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah dampak pencemaran di kawasan sekitar.
Namun, aktivitas di lokasi tetap berlangsung tanpa kejelasan terbuka mengenai status perizinan yang dimiliki. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
WI, pihak yang disebut sebagai pengelola lokasi, menyatakan bahwa area tersebut merupakan milik pengusaha perkapalan dan sebelumnya digunakan untuk keperluan kegiatan dulu pabrik kayu. Ia juga mengakui proses pemotongan kapal telah berjalan sekitar dua minggu setelah dipindahkan dari galangan milik pihak lain berinisial Bi ujarnya.
Lanjut, WI turut mengklaim sejumlah instansi seperti TNI AL, KSOP, Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya, serta kepolisian pernah melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan tersebut. Kapal km pulau weh di kawal langsung sama KSOP”ucapanya
Namun klaim itu dibantah oleh KSOP Pontianak. Humas KSOP, Heri, menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pengawalan resmi terhadap pergerakan KM Pulau Weh dari Ketapang menuju Kubu Raya. KSOP juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Kalau kapal masuk pasti ada laporan dari dukumennya kekantor KSOP
“Kami akan cek langsung ke lokasi untuk memastikan informasi yang beredar,” kata Heri.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi, meski konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sikap diam sejumlah instansi ini semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap legalitas aktivitas tersebut.
(Tim)













