penamerah.co.id Ketapang Kalimantan Barat- Marak aktivitas tambang IlegaI (PETI) membuat masyarakat resah ada dugaan pembiaran aparat penegak hukum APH yang ke tidak berdayaan memberantas tambangan tanpa izin (PETI). Hal ini dinilai perlu adanya tindak tegas dari pemerintah setempat terutama wilayah hukum Kalimantan barat Bapak Kapolda Irjen Pol Suryanbodo Asmoro,M.M memberantas tambang ilegal yang merugikan negara bisa mengakibat terjadi kerusakan lingkungan sekitarnya. Apalagi di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri Presisi.
Hebohnya Pemberitaan Pertambangan emas tanpa ijin beberapa hari ini terakhir menjadi perbincangan hangat warga net di berbagai media sosial seperti facebook dan masyarakat ketapang sampai memicu berbagai macam tanggapan di mata masyarakat setempat, miris melihat tidak ada penagak hukum wilayah melakukan penindakan tambang IlegaI disebabkan bisa mengakibat terdapat dampak merugikan warga yang bisa terjadi longsor dan banjir yang terdapat kegiatan aktivitas tambamg ilegal (PETI) Kecamatan MHS Kabupaten ketapang Kalimantan barat.
Dari pantauan berapa rekan media penamerah.co.id langsung turun di lokasi tambang emas ilegal (PETI) terdapat 1 unit alat berat Exacavator merek CAT dengan kode M 04 melakukan aktivitas kegiatan di lokasi diduga tambang emas ilegal (PETI) yang di pembicaraan masyarakat setempat Km 27
Berlanjut melunsuri bersama tim awak media lokasi lainnya memang benar terdapat adanya di lolasi KM 27 , terdapat titik lokasi sekitar kepuluk dalam , lokasi KM 3 sampai padang bunga luar dan padang bunga 4 sampai sekarang masih terdapat aktivitas tambang emas ilegal, Ironisnya walau sudah di beritakan dari media dan buka tutup tambang Ilegal (PETI) disinyalir ada tidak berdaya APH merantas tambang IlegaI wilayah hukum seperti ada pembiaran aparat penegak hukum (APH) dan belum ada melakukan tindakan hukum aneh kegiatan ini sudah berlangsung lama.
Diwaktu bersamaan di lokasi PETI salah satu narasumber pekerja berhasil wawancara dari keterangan Widodo menjelaskan pemilik alat berat Exacavator merek CAT dengan kode alatnya M 04 yang sedang melakukan pengerukan di lokasi KM 27 tersebut,
Widodo mengungkapkan alat yang sedang kerja itu katanya milik Mak nyah Jimi, kawan saya juga pendulang emas disitu sambil menunjuk nama kang Jumadi , kalau pengurus lapaganya pak Awang katanya, widodo dengan singakat dilokasi tim investigasi Media Pena Merah, 14 januari 2023.
Sisilain,Warga sekaligus tokoh masyarakat setempat, memberikan tanggapan memgenai hal tersebut, Sudirman menegaskan, saya selaku wakil masyarakat setuju dan mendukung kawan – kawan media usut kasut PETI wilayah kami ini, lagi pula imkam umtuk daerah kita tidak ada sama sekali, yang sukses dan kaya raya rata orang luar semua, hutan tanah hancur dan cuma menyumbang banjir saja bebernya seperti kesal.
Dan perlu di ketahui cuma sebagian kecil dari warga setempat yang bekerja tambang emas tersebut, karena warga kami tidak mampu beli alat berat, hanya meninggalkan cerita , kami masyarakat setempat jadi penonton korban saja, Tegas Sudirman kepada Awak Media.
Adapun dari sisi regulasi, PETI melanggar undang – undang Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(sahadi)