Singkawang. KALBAR- Berikut adalah profil H Herman anggota DPRD Kota Singkawang, yang di pecat oleh PKS. H Herman adalah seorang Pria kelahiran Capkala, 59 tahun yang lalu.
Sebelum menjadi anggota DPRD, dia dikenal sebagai seorang pengusaha. H Herman berhak menjadi anggota DPRD dengan perolehan suara 1.554. Dengan suara total Partai, sebanyak 2.992.
Sebelumnya di beritakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengambil sikap tegas, soal kasus yang menyangkut kader dan anggota DPRD Kota Singkawang H Herman. Oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang baru dilantik pada 16 September 2024 kemarin.
Namun demikian, kasus ini sudah bergulir sejak beberapa Waktu lalu. Akan tetapi belum menemukan titik terang, namun yang bersangkutan tetap dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024 -2029.
Di Jakarta, Plh Presiden PKS, Ahmad Heryawan mengatakan mereka sudah mengambil sikap tegas terkait kasus ini.
Kata Aher, mereka memutuskan untuk memecat kader mereka di Kota Singkawang berinisial, HA.
Dimana dia baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, namun HA berstatus sebagai tersangka pada kasus pencabulan anak.
Sudah (dipecat). Sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum,” katanya.
Dituturkan oleh dia, PKS tidak memberi ruang dan toleransi terhadap pelaku pelanggaran hukum terkhusus terhadap kasus asusila.Tidak hanya diberhentikan sebagai kader PKS.
HA juga akan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
“PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD,” tegas mantan Gubernur Jawa Barat ini.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pada pelantikan anggota DPRD Kota Singkawang kemarin.
Ada seorang tersangka kasus asusila yang tetap dilantik menjadi anggota DPRD. Padahal yang bersangkutan HA sedang menyandang status tersangka.
Sumber Prokhatulistiwa.
Tim Intesvigasi Mata Elang Singbebas