Penamerah.co.idKubu Raya| Bupati Kubu Raya dikabarkan meradang setelah mengetahui puluhan pedagang UMKM di pusat kuliner depan Toko Ban Dalam terpaksa pindah lokasi secara mendadak. Para pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan setelah pemilik Toko Ban GT Radial Daia Motor II menutup gerbang dan melarang aktivitas usaha di halaman toko tersebut.
Akibat penutupan itu, para pedagang UMKM terpaksa memindahkan lapak mereka ke depan Masjid Darunnajah. Kondisi ini menuai keprihatinan karena para pedagang mengaku kehilangan pelanggan sehingga penghasilan mereka menurun drastis.
Bupati Kubu Raya menyesalkan tindakan sepihak tersebut dan menilai keberadaan UMKM seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru ditekan. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengevaluasi kejadian ini serta mencari solusi agar pedagang kecil tetap dapat berusaha secara layak dan tertib.
“Kita tidak ingin UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat kecil terus dirugikan,” tegasnya.Sujiwo
Selain itu, Bupati Kubu Raya, Sijiwo mempertanyakan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pagar yang dibangun oleh pemilik Toko Ban GT Radial Daia Motor II. Pertanyaan tersebut muncul sebagai reaksi atas penolakan pedagang UMKM untuk berjualan di area toko ban tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pembangunan atau perubahan bangunan, termasuk pembangunan pagar, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, pemilik toko diminta segera menunjukkan dokumen perizinan yang sah.
Pemkab Kubu Raya memberikan tenggat waktu satu hari kepada pemilik Toko Ban GT Radial Daia Motor II untuk membongkar pagar tersebut apabila tidak dapat membuktikan kepemilikan izin. Jika tidak diindahkan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk memerintahkan pembongkaran pagar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya melindungi kepentingan umum, khususnya para pedagang UMKM yang terdampak akibat penutupan akses dan perubahan tata ruang di lokasi tersebut”ucapannya
Sumber: kabupaten Kubu raya
(Red)













