Berita  

Dampak Parah Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Pasir Sedot Batu Besar Nongsa

Penambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa Kembali Menjamur

Batam .penamerah.co.id– Penambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Beras, Kecamatan Nongsa kembali menjamur, Minggu (26/3/2023).

Walaupun beberapa minggu lalu sempat dirazia (penertiban) dari Polresta Barelang namun tidak menimbulkan efek jerah bagi pengelolah maupun pengusaha tambang pasir ilegal.

Saat itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengungkapkan saat dilakukan penertiban adanya aduan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas penambangan tersebut.

“Awalnya kami tangkap beberapa orang. Setelah pemeriksaaan, hanya lima orang saja ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Abdul, Senin (26/2/2023), dilansir dari TribunBatam.id.

Saat Awak media penamerah.co.id berada di lokasi tambang pasir ilegal, yang berada di kampung jabi terlihat sejumlah aktivitas pengangkut pasir seperti truk roda 6 berwarna kuning sedang memuat pasir dan demikian juga truk lainnya secara bergantian, Minggu (26/3/2023), sore.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan pasir tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, terlihat beberapa lokasi terdapat lubang besar yang ditutupi air hujan.

Bahkan pasir laut yang diambil tersebut juga besar kemungkinan merusak habitat, terumbu karang atau binatang dan tumbuhan disekitarnya akibat tercemar lumpur ataupun limbah hasil pengolahan pasir yang diambil.

Sisilain itu kegiatan tambang pelansir bahan mentrial pasir dalam kawasan hutan lindung dilakukan pada malam hari lokasi kelurahan teluk mata ikan.sejumlah mobil damtruk keluar masuk di wilayah simpang sambau antara teluk mata ikan yang tidak jauh dari Mako polda Kepri.

Awak media penamerah.co.id berupaya konfirmasi Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH terkait aktivitas Tambang pasir sedot di kelurahan batu besar berlum ada tanggapan sampai berita terbit. (Red)