Berita  

Debu Tebal dan Aspal Kotor, Bupati Kubu Raya Hentikan Proyek Living Plaza Sementara

Penamerah.co.id| Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menghentikan sementara aktivitas penimbunan lahan proyek pembangunan Living Plaza yang berlokasi di Jalan Ayani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penghentian dilakukan karena aktivitas penimbunan dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

“Saya minta aktivitas penimbunan ini dihentikan sementara. Jangan sampai pembangunan justru menyusahkan masyarakat. Aspal menjadi kotor, debu berterbangan, ini membahayakan pengguna jalan dan mengganggu warga,” tegas Sujiwo saat meninjau lokasi, Rabu (17/12/2025).

Penghentian aktivitas penimbunan telah dilakukan sejak Selasa (16/12/2025), menyusul banyaknya keluhan warga terkait material tanah yang mengotori badan jalan. Kondisi tersebut menyebabkan jalan menjadi licin saat hujan, sementara pada cuaca panas debu beterbangan dan berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan warga yang bermukim di sekitar lokasi proyek.

Bupati Sujiwo turun langsung ke lokasi proyek dan menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat serta wajib mematuhi ketentuan teknis dan aturan lingkungan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo meminta koordinator proyek Living Plaza, M Tohir, untuk segera melakukan penanganan di lapangan. Penanganan meliputi pembersihan material tanah yang mengotori aspal, pengaturan keluar-masuk kendaraan proyek, serta pengendalian debu agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

“Saya minta koordinator proyek segera menangani persoalan ini. Bersihkan jalan, atur lalu lintas kendaraan proyek, dan pastikan debu tidak lagi mengganggu masyarakat,” ujarnya.

Sujiwo menambahkan, pelaksanaan arahan tersebut akan diawasi secara ketat oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kubu Raya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum aktivitas penimbunan kembali dilanjutkan.

“Satpol PP dan Kadis PUPR saya minta turun langsung mengawasi. Jika belum memenuhi syarat, aktivitas penimbunan jangan dilanjutkan,” tegasnya.

Meski demikian, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap berkomitmen mendukung investasi yang masuk ke daerah. Namun, investasi tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Penghentian sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha agar setiap kegiatan pembangunan dilakukan secara tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan,” katanya.

Sementara itu, koordinator proyek Living Plaza, M Tohir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan arahan Bupati Kubu Raya. Perbaikan akses keluar-masuk kendaraan proyek serta penanganan dampak lingkungan akan segera dilakukan.

“Kami akan melaksanakan seluruh arahan bupati. Insyaallah perbaikan mulai dilakukan sore ini hingga besok,” ujarnya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pihak pengelola proyek akan melaporkan kembali kepada Bupati Kubu Raya melalui dinas terkait agar aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan. Diketahui, proyek Living Plaza tersebut dibangun di atas lahan milik mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga saat ini belum terdapat informasi terkait persetujuan lingkungan proyek tersebut. DLH menyebutkan kemungkinan kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, tergantung pada skala dan kriteria proyek.

“Untuk menentukan jenis dokumen lingkungan, apakah AMDAL atau UKL-UPL, harus diketahui terlebih dahulu skala kegiatan, baik luas lahan maupun luas bangunan. Pengawasan juga dilakukan oleh pihak yang menerbitkan izin, namun kami biasanya tetap dilibatkan,” ujar perwakilan DLH kabupaten kubu raya.ujarnya di konfirmasi lewat whatsapp