Berita  

Diduga Aktivitas Koperasi Lingga Jati Galian C Di Km 21 Desa pelang Tidak Miliki Izin

Penamerah.co.id Ketapang- Aktivitas pemotongan lahan di duga tidak miliki izin galian c, pengerukan tanah mengunakan alat exsevactor 1 unit mobil damtruk terlihat antrian di lokasi km 21 desa pelang kabupaten Ketapang 12/08/2023

Aktifitas kegiatan ini seperti sudah terbiasa dilakukan terdapat mobil Dump Truck membawa tanah keluar dari lokasi ini berdampak pada lingkungan hidup. Ada terpasang plang bertuliskan hutan kawasan desa wana gabut desa sungai Pelang kec matan hilir Selatan

Pantauan awak media dilapangan ada temuan aktivitas kegiatan di lokasi tersebut melakukan penggalian tanah dengan cara menggunakan alat berat (ekskavator) kemudian tanah dimuat ke dalam dump truck dibawa keluar dalam lokasi kawasan hutan desa.

“Aneh , terdapat beberapa aktifitas tambang galian C diduga ilegal terlihat secara terang terangan melakukan kegiatan pertambangan dan pengerukan tanah dampak merusak lingkungan  kegiatan ini sudah berlangsung lama tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) terutama dinas terkait.

Awak media wawancara seorang operator alat yang ada dilokasi menyatakan pengawasan alat berat excavator nama sulisnata dari perusahaan PT Lingga jati, rekan media menyatakan nomor telepon pemiliknya alat saya” tidak ada nomor hpnya bang, memberikan no telepon pengawasan PT Lingga Jati”katanya berinisial A.tidak mau nama di gubris kemedia

Awak media konfirmasi terkait izin galian C pengawasan Sulisnata koperasi Lingga jati menjelaskan Langsung ke atasan saya aj pak,saya cuma pekerja cari kurang faham,,baik nya bapak hubungi atasan saya aj, pak nur hadi untuk kemudian di arahkan ke ketua koperasi lingga jati.

Bagi siapa saja yang menjalankan kegiatan usaha bidang tambang termasuk galian C jenis pasir ,tanah wajib mengantongi perijinannya. Pelaku dapat terkena sanksi UU lingkungan hidup No 32 th 2009 penjara dan denda,Penjara 1 th dan atau denda 1 M bagi mereka yang menjalankan operasi tambang tanpa ijin,sedangkan bagi pejabat pemberi ijin operasi sebelum memiliki ijin lingkungan diancam pidana penjara 3 th dan atau denda 3M,silakan buka UU No 32 th 2009 tentang lingkungan hidup.

Penamerah.co.id berupaya menghubungi ketua koperasi lingga jati belum ada jawaban sampai berita terbit.14/08/2023(tim)

Sambung….