Ketapang Kalbar penamerah.co.id- Sehubungan dengan adanya edaran statment himbauan Kapolda Kalbar yang baru tentang larangan keras salah satunya aktivitas PETI dalam bentuk apapun itu kegiantan PETI jelas perbuatan tersebut melangar hukum seperti yang tertuang dalam program Kapolda Kalbar yang baru Irjenpol Pipit Rismanto, serta serius terhadap penertiban dan evaluasi pertambangan emas ilegal di Kalbar, Khususnya Kabupaten Ketapang Kecamatan Matan hilir Selatan desa sungai besar.
Adapun Larangan yang merupakan kegiatan ilegal seperti Pertambangan Emas Tanpa Izin(PETI), Pembalakan Liar, dan Peredaran narkoba yang merupakan target utama program Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. perihal itu adalah janji yang diungkapkan kapolda kalbar yang baru dilantik saat dirinya menyampaikn keterang kepada awak media seusai upacara penyambutan di kantor Polda Kalbar, Kapolda Kalbar pada Sabtu (2/4/2023.
Namun sangat di sayangkan himbauan yang di sampaikan oleh Kapolda Kalbar Irjen pol Pipit Rismanto tersebut diduga tidak direspon sama sekali oleh para penambamg emas ilegal khususnya lokasi Keruing wilayah Desa Sungai Besar Matan hilir Selatan, berdasarkan pantauan awak media pada senin, 03-juli 2023 nampak di lokasi PETI tersebut mereka menambang secara tradisional jenis jek ponton atau jek lanting.
Saat awak media mengkonfirmasi perihal kegiatan PETI kepada para pekerja di hari yang sama, terlihat dilokasi tersebut mereka sedang melakukan aktivitas PETI, adapun pengusaha atau pemilik dari tiga ponton jek lanting tambang H. Dikin biasa disebut di lokasi keruing, pemilik dari tiga ponton yang sedang bekerja jelas jelas aktivitas PETI yang di lakukan H. Dikin itu perbuat melawan hukum, di harapkan Kepada APH Polres Ketapang atau Polda Kalbar segera menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pekerja PETI setempat lokasi keruing inisial BM berkata kepada awak media Pena merah, dia menjelaskan bahwa memang benar tiga ponton tersebut milik dari Pak H. Dikin yang kerja sampai saat ini jelasnya, 03-juli 2023.
Lebih lanjut BM berkata, kalau saya hanya pekerja saja dan hanya bisa memberikan keterangan demikian ujarnya.
Saat awak media menanyakan langsung kepada karyawan pekerja H. Dikin mereka bungkam tak ingin memberi keterangan sama sekali dan menutup diri pada saat awak media menanyakan informasi terkait H. dikin, perbuatan seperti itu merupakan perbuatan melawan atau menghalangi tugas dari awak media dalam melakukan investigasi lapangan.
Kerusakan hutan kawasan yang mereka lakukan tersebut di harapkan kepada Pemkab Ketapang atau APH Ketapang segera menindak tegas para pelaku Aktivitas PETI seperti yang di lakukan H. Dikin.
sampai berita ini di tayangkan berupaya awak media belum mengkonfirmasi kepada APH setempat, karena masih dalam investigasi lapangan.
Sambung….
Penulis: Muhamad Ali.