penamerah.co.id Batam | Kamis, 17 November 2022 Sekjen Alarm Indonesia dan tim turun ke kawasan Hutan Lindung Nongsa guna melakukan pengecekan terhadap pengolahan limbah B3 illegal yang sangat berbahaya.
” Memang benar ternyata ada pengolahan limbah B3. Pengolahan limbah dilakukan dengan cara membakar dan menghasilkan asap hitam yang sangat berbahaya dan mencemari udara. Kami menduga bahan baku di datangkan dari Luar Negeri. ” tutur Arifin.
” Apapun ceritanya, pengolahan limbah B3 di kawasan lindung tidak bisa dibenarkan. Saya juga heran, kok bisa ini terjadi. Apa terjadi pembiaran? Saya sudah meminta kepada Kehutanan Kota Batam untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap masalah ini. Terlepas masih atau sudah berhenti beroperasi, proses hukum tetap harus berjalan karena ini sudah kejahatan lingkungan yang tidak bisa di toleransi. ” tegas Arifin mengakhiri.

DPD sekber wartawan Indonesia Batam Zulkani kemaren minta konfirmasi Kabidhum Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., polda Kepri menjelaskan Malam pak zulkani, klo memang ada temuan silahkan dilaporkan ke dinas LHK utk di lkkn tindak lanjut, menambahkan Kabidhum memberikan penjelasan dari Krimsus itu sendiri tentu ada dan yang dikedepankan tentu dari Dinas Ucapannya
Masih lanjut Zul ketua DPD sekber wartawan Indonesia SWI Batam menyatakan sangat di sayangkan ada kegiatan dalam kawasan hutan lindung pengolahan limbah B3 dalam kawasan hutan lindung ini merusak sistem lingkungan”pungkasnya
Sehrus perusahaan diduga Pengolahan bahan berbahaya B3 tidak miliki izin Amdal,UKL UPL, dan ijin maafkan oli bekas apa lagi lokasi termasuk kawasan dalam hutan lindung termasuk kejahatan lingkungan, dalam waktu dekat ini akan menyurati Polda Kepri”tutur’
Awak menghubungi Kepala KPHL Lamhot Sinaga unit II Batam melalui WhatsApp menjelaskan akan di cek lokasi tadi baru iya sudah dapat info tadi “ucapanya( Red)