penamerah.co.id Ketapang Kalbar- Gonjang ganjing Aktivitas Tambang sering bermasalah adanya kegiatan Ilegal di Ketapang lahan sosial yang sering terjadi diakibatkan pencemaran lingkungan di sejumlah daerah indonesia, seperti yang terjadi di tiap Provinsi dan Kabupaten yang terdapat aktivitas tambang mineral (bauksit) atau tambang emas yang tidak mengantongi izin ( PETI ) Pembalakan hutan kawasan dan ilegal logging sejauh ini sering sekali menimbulkan gejolak sosial atau konflik sosial diakibatkan pencemaran lingkungan hidup kerap terjadi terhadap masyarakat sekitar khususnya di Kabupaten Ketapang.
Dari hasil investigasi Garda Metro dilokasi tambang Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Matan hilir Selatan dan sekitarnya sejak 24-01-2023 hingga saat ini Aktivitas penambangan emas dan zirkon dengan menggunakan excavator masih beraktivitas seperti biasa , diduga diantara mereka ada pula yang beraktivitas di hutan kawasan atau hutan produksi.
Dari data yang berhasil di himpun dari tiap lokasi tambang yang berbeda, para pengusaha penampung dari hasil penambangan emas dan Penambang zirkon, mereka mengaku mengatas namakan anak buah dari salah satu perusahaan pemilik izin tambang zirkon yaitu PT Gading Mas Group yang beroperasi di wilayah seputaran Dusun Kepuluk Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak.
Pemerintah daerah Kalimantan barat melalui instansi terkait bersama pihak yang berkompeten di bidangnya berkerjasama dengan Polda Kalbar untuk dengan segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai hukum yang berlaku.
Aktivitas Penambangan emas yang terjadi di hutan kawasan khususnya di wilayah Matan hilir Selatan (MHS) sejauh ini terus terjadi sehingga sangat berdampak negatif terhadap lingkungan dan mahluk hidup satwa di lindungi, kerusakan hutan kawasan dan berubahnya alih fungsi hutan menyebabkan ekosistem alam menjadi rusak parah, serta sangat berpotensi mengundang bencana alam dimasa mendatang, aktivitas PETI juga merusak serta merubah alih fungsi daerah aliran sungai ( DAS ).
Permasalahan yang bukan menjadi rahasia umum lagi dikarenakan sejauh ini proses penindakan hukum yang belum maksimal terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.
Upaya penindakan hukum dengan tegas yang di lakukan oleh Dirjen GAKKUM – KLHK bersama pihak Kepolisian daerah Kalbar dalam memberantas Kejahatan lingkungan di tahun 2022 menjadi bukti keseriusan Pemerintahan terkait bersama APH memberantas kejahatan lingkungan seperti aktivitas PETI dan ilegal logging khususnya Kabupaten Ketapang.
Peranan GAKKUM – KLHK bersama Polda Kalbar serta Pemkab Ketapang di tahun 2023 untuk segera mengambil langkah tegas dalam penindakan hukum dengan tegas terhadap para pelaku perusak lingkungan guna meminimalisir konflik sosial akibat pencemaran limbah dari aktivitas tambang emas dan ilegal logging di Kabupaten Ketapang.
Kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Provinsi Kalimantan Barat, Irwan Sihotang menjelaskan kepada Garda Metro dan rekan Aktivis lainnya dikantornya 30-01-2023, Dia menjelaskan, Saya senang dengan kedatangan rekan dari Ketapang yang peduli terhadap lingkungan dan peduli terhadap kerusakan hutan kawasan diakibatkan maraknya aktivitas PETI yang di lakukan di hutan kawasan, perbuatan tersebut menurut saya harus mendapatkan tindakan tegas dari GAKKUM jelasnya.
Lanjut, Terkait kerusakan kawasan hutan produksi ( HP ) akibat pertambangan sudah pasti jadi perkerjaan berat kami dan membutuhkan biaya tidak sedikit untuk melakukan pemulihan hutan kawasan yang telah rusak parah diakibatkan penambangan emas di area hutan kawasan tersebut.
Saya juga merasa senang atas kepedulian rekan media dan rekan aktivis yang prihatin terhadap kelestarian alam kita , untuk pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku perusak lingkungan yang berkompeten adalah GAKKUM-KLHK, Pungkasnya.
Di lain hari Franky sebagai perwakilan Dinas DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat, Dia Menjelaskan kepada awak Media 31-01-2023 terkait perizinan operasi PT Gading Mas Group memang sempat dicabut, kemudian di lakukan pembatalan pencabutan izin PT Gading Mas di bulan November 2022 jelas Franky.
Lebih lanjut Franky mengatakan, Adapun yang menyebabkan izin perusahaan PT. Gading Mas di karenakan mereka tidak melakukan kewajibannya seperti perasaan tambang pada umumnya, dan saya berharap kepada rekan media selalu memantau aktivitas perusahaan pertambangan yang tidak melakukan kewajibannya seperti yang telah di atur dalam peraturan Undang-undang Minerba,tutur Franky.
Sebagai aktivis dari LSM TINDAK Mustakim mereaksi terkait pencabutan perizinan PT. Gading Mas Group dan pemulihan izin kembali di bulan November 2022 menurut dugaannya terdap banyak kejanggalan.
Mustakim menambahkan , seharusnya pemerintah daerah Ketapang melalui dinas terkait sudah seharusnya mereka melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait aktivitas operasi PT Gading Mas Group yang bergerak di bidang tambang zirkon , apakah aktivitas mereka di lakukan sesuai peraturan izin yang mereka kantongi, imbuhnya.
Warga desa Pelang berinisial S juga menyampaikan pendapatnya, menurut saya hal selama ini hutan tanah air kami telah rusak parah diakibatkan PETI seperti yang saat ini lokasi yang sedang ramai dilokasi Lubuk Toman mereka kerja di dalam hutan kawasan,tambahnya.
Dan parahnya lagi pada saat kita di lokasi kita bertemu dengan diduga salah satu oknum DPRD kota Singkawang yang masih aktif yang terlibat langsung dalam aktivitas PETI di lokasi Lubuk Toman, menurut saya, apakah di benarkan seorang wakil rakyat terlibat langsung dan kita duga ada alat excavator nya samapai saat ini bekerja di lokasi Lubuk Toman, ungkapnya tidak mau nama publikasi kemedia.
Sampai berita ini di tayangkan dari pihak media masih dalam upaya konfirmasi kepada diduga oknum anggota DPRD Kota Singkawang yang terlibat Aktivitas PETI di lokasi Lubuk Toman Kecamatan Matan hilir Selatan Kabupaten Ketapang.(Sahadi/Tim)