Penamerah.co.id Pesawaran- Hassil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kepala Bareskrim Polri dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026 menjadi sinyal penting perubahan pendekatan negara dalam menangani konflik agraria struktural, termasuk konflik tanah ulayat Tanjung Kemala antara Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh dengan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Pesawaran.
Kantor Hukum FB & Partners, selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh, menyambut positif hasil RDP tersebut. Dalam siaran pers resmi tertanggal 29 Agustus 2026, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A. — Managing Partner FB & Partners — menyatakan bahwa konflik agraria struktural tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan pidana, melainkan menyangkut dimensi sejarah, sosial, dan hukum tanah yang mendasar.
“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan,” ujar Fabian Boby.
Komisi III Tekankan Perubahan Pendekatan
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPR RI secara tegas meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk mengubah penanganan konflik agraria dari pendekatan legalistik-represif menjadi restoratif-humanis. Negara diminta tidak serta-merta memproses secara pidana warga yang memperjuangkan hak tanahnya, terlebih jika persoalan menyangkut sejarah penguasaan tanah ulayat, masa kolonial, proses nasionalisasi, serta keabsahan dan batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan.
RDP juga merekomendasikan moratorium sementara perkara pidana terkait konflik agraria struktural, guna memberi ruang verifikasi menyeluruh atas status dan riwayat tanah sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Tanjung Kemala: Bukan Konflik Biasa
Khusus untuk konflik Tanjung Kemala, FB & Partners menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dilihat sebagai konflik horizontal biasa. Pemeriksaan harus mencakup:
– Sejarah dan asal-usul penguasaan tanah ulayat masyarakat adat;
– Status dan dasar hak masyarakat adat;
– Proses penerbitan dan keabsahan HGU yang dimiliki perusahaan;
– Batas serta luas HGU dibandingkan penguasaan faktual di lapangan;
– Kemungkinan adanya tanah yang berada di luar wilayah HGU.
“Memperjuangkan hak atas tanah tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Negara harus membedakan secara tegas antara perbuatan kriminal dengan tindakan masyarakat dalam memperjuangkan hak agraria yang belum memperoleh penyelesaian komprehensif,” tegas Fabian Boby.
Langkah Konkret yang Diusulkan
FB & Partners mendorong agar rekomendasi DPR RI segera diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, antara lain:
1. Verifikasi menyeluruh riwayat, asal-usul, dan status hukum tanah sengketa;
2. Penyelarasan data pertanahan antara dokumen HGU, peta bidang, batas fisik, dan penguasaan faktual di lapangan;
3. Verifikasi tanah di luar HGU untuk memastikan apakah ada lahan yang dikuasai di luar batas sah;
4. Pengakuan sejarah masyarakat adat melalui pemeriksaan bukti-bukti klaim hak ulayat;
5. Dialog dan mediasi sebagai jalan utama penyelesaian sebelum pendekatan pidana;
6. Koordinasi lintas lembaga antara BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pihak terkait.
Penolakan Kriminalisasi Sepihak
FB & Partners secara tegas menolak kriminalisasi yang lahir semata-mata dari konflik kepemilikan atau penguasaan tanah yang substansial masih memerlukan verifikasi hukum. Prinsip due process of law, kesetaraan di hadapan hukum, proporsionalitas, dan keadilan restoratif harus menjadi dasar setiap langkah penegakan hukum.
“Konflik agraria tidak boleh diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hasil RDP Komisi III DPR RI telah membuka ruang tersebut. Kini yang diperlukan adalah keberanian untuk menindaklanjutinya,” tutup Fabian Boby.
Pihaknya berharap pemerintah daerah, BPN, dan PTPN I Regional 7 merespons semangat rekomendasi DPR RI dengan membuka ruang dialog yang adil dan transparan, sehingga Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh dapat memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas tanah ulayat Tanjung Kemala.
(Suf)













