Berita  

Dugaan Bangunan Rumah Tingkat Tak Memiliki Izin IMB,Lurah Batu Selicin Akan Memanggil RT RW

Batam penamerah.co.id– Terdapat Salah satu bangunan rumah tingkat tiga (3) lantai terdapat dalam tahap pembangunan dibilangan daerah penuin kecamatan lubuk baja diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan rumah tersebut belakangan diketahui milik salah warga beralamat kelurahan batu selicin kecamatan lubuk baja kota Batam.

Dari informasi dari seorang warga berinisial FR menyatakan rasa terganggu pembangunan rumah karena bahan mentrial makan badan jalan, itu kami sering lewat jadi risih saat menghubungi media penamerah.co.id tidak mau nama di gubris ke kemedia ucapan narasumber FR( 9 /6/2023)

Dari pantau media penamerah.co.id di lokasi memang ada dugaan bangunan rumah bertingkat 3 lantai dan terdapat berapa orang melakukan aktivitas di dalam rumah tersebut, menurut dari salah satu pekerja menyatakan kalau masalah ijin pak RT yang tau sudah di andel katanya

Awak media konfirmasi RT setempat menyatakan memang ada pembangunan rumah kalau masalah ijin sudah sama saya kop dan memang mendirikan pembangunan itu belum lengkap ijinya. Nanti malam kita ketemu ucapan lewat telepon seluler. Aneh pak setempat aja ketemu pada malam hari bertemu, karena sibuk harinya lewat telepon seluler 9/6/2023

Lurah batu selicin Rio Setiawan  menjelaskan kalau masalah bangunan saya tidak tau, nanti saya akan memanggil RT, RW dan warga di rapatkan, kalau memang tidak memiliki izin kami’ akan tindak pungkasnya Rio di kantor nya wawancara media 14/6/2023

Pemilik yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara untuk bangunan yang menyalahi IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 PerdaTahun 2010. Mereka yang melanggar dijatuhi sanksi denda minimal Rp 3 juta hingga denda maksimum sebesar Rp 50 Juta.

Berupaya konfirmasi Awak media penamerah.co.id menghubungi pemilik rumah blok lV belum dapat jawaban sampai berita terbit(Abdul Rahman)