Penamerah.co.id – Gudang minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin (ilegal) bebas beroperasi di salah satu Ruko jalan Duyung, Tanjung Uma, Kota Batam.
Diketahui penyimpanan Mikol tersebut sudah lama, dan aktif beroperasi pada saat waktu tertentu.
Hal itu disampaikan salah satu warga yang sering berada di lokasi tersebut, dan sering juga melihat mobil membawa minuman keluar dari ruko tersebut.
“Kalau itu toko minuman alkohol, macam sembunyi-sembunyi mereka kalau mau keluarkan, waktu datangnya gak menentu,” jelas warga tersebut, Jumat, (12/8).
Ia juga mengatakan, siang juga sering mereka beroperasi ada mobil yang ambil minuman kesitu, dari dulu mereka agak sembunyi-sembunyi gitu.
“Dulu disitu ada juga cewek yang jaga, tapi sekarang kayaknya tinggal di luar, karena kalau sekarang datang kesitu bawa motor,” bebernya.
Awak media terus berupaya menggali untuk mendapatkan informasi lebih mendalam, terkait kepemilikan yang di duga gudang dan mikol Ilegal tersebut. (Red)