Berita  

Heboh di Bintan! Tambang Pasir Diduga Tak Berizin, Ada Aliran “Koordinasi” di Lapangan

Penamerah.co.id Bintan – Aktivitas tambang pasir yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap di lokasi malangrapat, Kabupaten Bintan, terus menjadi sorotan publik. Di tengah ketatnya regulasi pertambangan, kegiatan di lokasi tersebut disebut masih berlangsung tanpa hambatan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum.

Sejumlah warga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Kami meminta aparat terkait turun ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga.

Sorotan juga datang dari tokoh pemuda Kepulauan Riau, Herli Peduli. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Herli mengaku menerima informasi dari lapangan mengenai dugaan adanya praktik koordinasi dalam aktivitas pengangkutan material tambang. Bahkan, beredar informasi mengenai pungutan tertentu yang dibebankan kepada kendaraan pengangkut.

“Saya mendapatkan informasi dari lapangan bahwa ada biaya koordinasi diduga mencapai Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per trip untuk kendaraan pengangkut pasir. Pertanyaannya, koordinasi ini untuk siapa dan ke mana alirannya? Jika informasi tersebut benar, tentu harus diusut secara transparan,” tegas Herli.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum perlu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain persoalan legalitas, Herli juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang terkait status perizinan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

F